SAMARINDA – Upaya pengawasan terhadap aktivitas pembangunan di Kota Samarinda kembali menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda. Melalui Komisi III, lembaga legislatif ini menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, terutama yang berpotensi membahayakan lingkungan dan keselamatan warga.
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, turun langsung bersama jajarannya untuk meninjau lokasi pematangan lahan di Jalan Pembangunan. Peninjauan ini dilakukan sebagai respons atas aduan masyarakat yang telah cukup lama masuk ke DPRD, terkait kegiatan yang diduga dilakukan tanpa izin lengkap.
“Aduan itu masuk sudah lama ke DPRD Kota, hanya kita memang belum sempat schedule-kan, pas kemarin kita lihat lagi rencana kegiatan-kegiatan ternyata ada berapa yang belum dilaksanakan, salah satunya adalah tinjauan lapangan ke Jalan Pembangunan tadi yang kita datang bersama,” kata Deni saat melakukan inspeksi, Selasa (05/08/2025).
Langkah ini tidak dilakukan sendiri. Komisi III turut melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda. Keterlibatan dua dinas teknis ini dianggap penting untuk menilai kesesuaian kegiatan yang tengah berlangsung dengan peraturan yang berlaku, baik dari sisi tata ruang maupun aspek lingkungan hidup.
“Makanya hari ini kami menggandeng dinas terkait, ada DPUPR, dan ada dari DLH, kita datang sama-sama ingin memastikan kegiatan pematangan lahan yang dilaksanakan di tempat tersebut, apakah sesuai dengan regulasi yang ada atau legalitas yang ada,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam kegiatan tersebut. Menurut Deni, Komisi III memberikan teguran keras kepada pihak pelaksana agar menghentikan seluruh aktivitas pematangan lahan sampai seluruh dokumen legalitas terpenuhi.
“Jadi sekali lagi kita memberikan catatan teguran keras kepada mereka untuk menghentikan kegiatan itu sementara sampai mereka bisa memenuhi legalitas yang dimaksud,” tegasnya.
Laporan warga tidak hanya sebatas pada dugaan pelanggaran administratif. Dampak dari kegiatan tersebut bahkan telah dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar. Beberapa rumah mengalami keretakan pada bagian dinding, yang disinyalir terjadi akibat getaran dan gangguan tanah dari aktivitas di lokasi pematangan.
“Karena tadi kan kita sama-sama pastikan juga ada aduan dari warga juga yang terdampak dari kegiatan mereka, yang itu mengakibatkan bangunan-bangunan rumah mereka juga mengalami retakan dan lain sebagainya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Deni juga menyoroti risiko keselamatan yang timbul akibat penggalian tanah di bagian belakang lokasi. Ia menyebut bahwa pekerjaan tersebut tidak memperhatikan aspek keamanan konstruksi, yang justru menimbulkan potensi bencana, seperti longsor atau pergeseran tanah.
“Kemudian tadi kita juga melihat bahaya daripada membuka tanah yang ada di belakang yang itu juga tidak memperhatikan safety-nya,” pungkasnya.
Melalui peninjauan ini, Komisi III berharap setiap pelaksanaan proyek pembangunan dapat berjalan sesuai ketentuan, tanpa mengabaikan keselamatan warga dan kelestarian lingkungan.[] ADVERTORIAL
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan