SAMARINDA – Pengawasan terhadap kegiatan pematangan lahan di Kota Samarinda kembali menjadi perhatian Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda. Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan bahwa pihaknya mendorong dinas teknis untuk mengecek kembali kelengkapan dokumen perizinan yang dimiliki pelaku kegiatan.
“Kita fungsi pengawasan, artinya kita minta dinas terkait untuk memastikan lagi terhadap perizinan di tempat tersebut,” ujar Deni saat diwawancarai di Gedung DPRD Kota Samarinda, Selasa (05/08/2025) sore.
Ia menyebutkan, sejumlah hal menjadi perhatian dalam pengecekan tersebut, mulai dari kesesuaian peruntukan, tujuan pelaksanaan pematangan, hingga apakah kegiatan tersebut mencakup galian C yang memerlukan izin tertentu.
“Artinya yang berkaitan dengan peruntukannya apa, mengadakan pematangan untuk apa, terus ada yang melakukan galian C izinnya ada apa tidak, tadi kita ingin memastikan itu semua,” lanjutnya.
Deni menambahkan bahwa laporan mengenai adanya kegiatan pematangan lahan yang dilakukan tanpa izin sah sebenarnya telah diterima DPRD sejak beberapa waktu lalu, namun baru dapat ditindaklanjuti pada periode ini.
“Makanya kita datang karena laporan ini sebetulnya sudah lama dari beberapa bulan yang lalu, baru sempat kita tindaklanjuti, artinya laporan-laporan terkait dengan pematangan lahan yang dilakukan tanpa mengantongi izin,” jelasnya.
Dari kunjungan ke lokasi, Deni mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran berupa ketidaksesuaian penggunaan lahan dengan izin yang telah diterbitkan.
“Akhirnya makanya kita datang, kita akhirnya melihat di lapangan dan kita temukan memang artinya ada dugaan bahwa mereka melakukan pematangan lahan tidak sesuai dengan peruntukannya,” katanya.
Ia menggarisbawahi perbedaan signifikan antara luas lahan yang tercantum dalam dokumen permohonan izin dengan kondisi aktual di lapangan.
“Artinya yang awalnya mengajukan izin hanya 2000, tapi ternyata lebih daripada 2000 meter persegi, inilah yang menjadi catatan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Deni menekankan bahwa penting bagi seluruh pihak terkait untuk turut serta dalam pengawasan agar kegiatan semacam ini tidak menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita ingin Kota Samarinda ini betul-betul diawasi bersama, artinya bukan hanya kami ini tapi juga dari dinas terkait memastikan kegiatan-kegiatan pematangan lahan di Kota Samarinda ini betul-betul legalitasnya ada,” ujar Deni.
Ia pun mengingatkan bahwa regulasi yang berlaku telah mengatur secara tegas perlunya perizinan sebelum melakukan kegiatan pematangan lahan.
“Regulasi jelas kalau siapapun yang ingin mengadakan pematangan harus mengantongi perizinan, ternyata di sini kita menemukan ya kan, tadi salah satu contohnya,” pungkasnya.[] ADVERTORIAL
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan