SAMARINDA – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Firnadi Ikhsan, menegaskan pentingnya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) segera melakukan penyesuaian struktur kelembagaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Menurut Firnadi, aturan tersebut dengan jelas mengatur bahwa hanya ada dua bentuk BUMD yang diakui secara hukum, yaitu Perseroan Daerah dan Perusahaan Umum Daerah. Oleh karena itu, seluruh perusahaan daerah yang belum memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam PP tersebut harus segera menyesuaikan diri.
“BUMD hanya berbentuk dua jenis, yakni Perseroan Daerah dan Perusahaan Umum Daerah, jadi perusahaan-perusahaan yang belum memenuhi syarat sebagaimana PP Nomor 54/2017 ini harus segera dilakukan pemenuhan ketentuan,” ujarnya saat ditemui awak media di Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Kamis (07/08/2025).
Firnadi menjelaskan, penyesuaian kelembagaan bukan sekadar persoalan administratif. Langkah ini justru merupakan kunci untuk memperkuat tata kelola perusahaan serta meningkatkan performa dan daya saing BUMD, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan pembangunan di daerah.
“Dengan begitu, BUMD milik Kaltim bisa menjadi Perusahaan Umum Daerah yang memenuhi kriteria dan mampu menunjukkan performa usaha yang baik,” jelas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Ia juga menyoroti pentingnya keberadaan organ perusahaan yang lengkap dan tertata secara profesional. Menurutnya, hal ini akan memberikan dorongan signifikan terhadap akselerasi bisnis serta memperkuat aspek permodalan. Tidak hanya mengandalkan penyertaan modal dari pemerintah daerah, BUMD yang dikelola dengan baik juga memiliki peluang besar untuk menjalin kerja sama strategis dengan lembaga keuangan maupun sektor lainnya.
“Dengan kelembagaan yang sesuai aturan, peluang kolaborasi dengan pihak eksternal akan terbuka lebih lebar. Ini penting untuk mempercepat pertumbuhan usaha dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat,” lanjutnya.
Firnadi menambahkan, kepatuhan terhadap PP Nomor 54 Tahun 2017 tidak semestinya dianggap sebagai beban atau formalitas hukum belaka. Sebaliknya, regulasi tersebut merupakan fondasi penting dalam membentuk perusahaan daerah yang sehat, kompetitif, dan mampu berperan aktif dalam pembangunan ekonomi lokal.
“Yang paling penting hari ini yakni memperbaiki dulu kelembagaan atau tata kelola perusahaan daerah dengan cara memenuhi syarat dalam PP No 54/2017,” tegas legislator dari daerah pemilihan Kutai Kartanegara tersebut.
Ia menyebut, reformasi kelembagaan BUMD merupakan langkah strategis dalam memperkuat fungsi perusahaan daerah, tidak hanya sebagai penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga sebagai penyedia layanan publik dan penggerak pembangunan lintas sektor. [] ADVERTORIAL
Penulis : Guntur Riyadi | Penyunting : Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan