SAMARINDA – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur (Kaltim) mengambil langkah tegas dalam meningkatkan kenyamanan dan keamanan di kawasan olahraga dengan menutup akses kendaraan bermotor di jalur lingkar Stadion Gelora Kadrie Oening. Kebijakan tersebut resmi diberlakukan mulai awal Juni 2025 dan menyasar seluruh pihak, termasuk internal Dispora maupun Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang bertugas di area stadion.
Penegasan terhadap kebijakan ini disampaikan langsung oleh Kepala UPTD Dispora Kaltim, Junaidi, dalam apel pagi pada (03/06/2025). Ia menuturkan bahwa larangan kendaraan bermotor di kawasan lingkar stadion merupakan arahan langsung dari Kepala Dispora Kaltim, sebagai bagian dari upaya memperkuat kedisiplinan di lingkungan kerja sekaligus memperbaiki pemanfaatan ruang publik oleh masyarakat.
“Terkait masalah kedisiplinan di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga termasuk didalamnya di UPTD, Stadion Gelora Kadrie Oening ini saya ingin beritahukan dan ingin sampaikan, berdasarkan perintah bapak kepala dinas bahwasannya kawasan lingkar stadion ini sudah tidak bisa masuk kendaraan,” jelas Junaidi dalam arahannya.
Kawasan lingkar stadion selama ini dikenal sebagai tempat favorit warga Samarinda untuk berolahraga, seperti jogging dan berjalan santai. Dengan meniadakan kendaraan bermotor di area tersebut, diharapkan ruang terbuka itu semakin nyaman dan aman bagi masyarakat yang ingin melakukan aktivitas fisik.
Meski begitu, pihak UPTD memberikan kelonggaran dalam kondisi tertentu. Akses kendaraan masih diperbolehkan apabila membawa perlengkapan berat atau dalam situasi dinas yang mendesak. Namun, pengecualian ini tetap dibatasi agar tidak disalahgunakan.
“Jadi saya berharap bapak ibu sekalian dan teman-teman sekalian bisa juga ikut menjaga, jangan memberikan contoh setiap harinya kalau pulang misalnya menggunakan jalan lingkar terkecuali jika urgen. Urgen yang dimaksudkan, kita menggunakan kendaraan apabila ada sesuatu yang memang tidak bisa kita lakukan dengan berjalan kaki,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa keteladanan dari para pegawai Dispora sangat penting agar masyarakat turut menaati aturan tersebut. Pemanfaatan jalur lingkar stadion secara tertib akan menunjang fungsi kawasan tersebut sebagai ruang olahraga yang benar-benar bebas dari gangguan kendaraan.
“Jadi di daerah lingkar stadion yang biasa kita gunakan untuk jogging atau digunakan masyarakat untuk jogging tidak ada kendaraan yang lalu-lalang, disitu jadi kita tutup semoga ini bisa ditaati bapak ibu sekalian bisa jadi contoh untuk masyarakat,” tutupnya.
Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam menyediakan fasilitas olahraga yang mendukung gaya hidup sehat serta menciptakan ruang publik yang lebih ramah bagi seluruh kalangan masyarakat. Keberhasilan penerapannya bergantung pada kesadaran bersama antara aparatur sipil negara dan warga untuk menjaga ketertiban lingkungan olahraga di Samarinda.[] ADVERTORIAL
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan