BALIKPAPAN,beritaborneo.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan menetapkan mantan Sekretaris KPU Kota Balikpapan, Syabrani alias Alex, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pilkada 2020.
SY langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Balikpapan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Kasi Pidsus Kejari Balikpapan, Dony Dwi Wijayanto, mengatakan dana hibah dari Pemkot Balikpapan untuk Pilkada 2020 mencapai sekitar Rp53 miliar, yang dicairkan dua tahap.
“Tahun 2019 dicairkan Rp22 miliar, dan 2020 sebesar Rp31 miliar,” kata Dony, Senin (11/8/2025).
Dalam pengelolaan dana tersebut, SY yang menjabat Sekretaris KPU periode 2019–2022 bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen.
Hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, hingga audit BPK Provinsi Kaltim di Samarinda menemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,2 miliar.
“Penyimpangan itu antara lain pertanggungjawaban kegiatan fiktif, pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai, dan penggunaan dana tidak sesuai peruntukan,” ujarnya.
SY dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 dan jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.[] Irwanto.sianturi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan