DPRD Kaltim Sosialisasikan Perda Ketertiban Umum di Samarinda

SAMARINDA – Kehadiran sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 di Kota Samarinda menuai apresiasi dari warga yang merasa aturan tersebut akan membantu menciptakan lingkungan yang lebih tertib. Acara yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Pemerintah Daerah ini berlangsung sejak 09 hingga 11 Agustus 2025 di Perumahan Puspita Bengkuring, Kelurahan Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara, Minggu (10/08/2025).

Bagi masyarakat yang hadir, kegiatan tersebut tidak sekadar seremonial, melainkan wadah untuk memahami lebih dalam bagaimana aturan daerah dapat diterapkan dalam keseharian. Warga menilai Perda Nomor 4 Tahun 2024 penting karena memberi kepastian hukum sekaligus memperkuat peran masyarakat dalam menjaga lingkungan sekitar tetap kondusif.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, yang hadir sebagai pemateri utama menekankan bahwa aturan ini menjadi langkah antisipasi menghadapi tantangan sosial di era global. “Di era globalisasi ini, tantangan dalam menjaga ketenteraman semakin besar. Perda ini hadir sebagai langkah antisipatif untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Darlis.

Ia menjelaskan, kondisi sosial Kaltim relatif stabil, namun potensi kerawanan tetap ada, terutama melalui penyebaran informasi palsu di media sosial. Untuk itu, ia mengingatkan agar kepatuhan masyarakat terhadap aturan terus ditingkatkan. “Kita perlu terus mensosialisasikan Perda ini agar semua pihak memiliki tanggung jawab dalam menjaga kondusivitas di Kalimantan Timur,” kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Selain berbicara soal peran warga, Darlis juga menyinggung pentingnya kehadiran aparat penegak aturan. Menurutnya, Perda Nomor 4 Tahun 2024 telah memperkuat posisi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait gangguan ketertiban. “Jika ada pengaduan dari masyarakat yang sifatnya telah menganggu ketentraman dan ketertiban umum Satpol PP langsung dapat bertindak untuk dapat ditangani, karena telah dilindungi Perda,” tutur Darlis.

Untuk memperkaya materi, dua narasumber turut dihadirkan, yakni Elviandri, dosen Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT), serta Selamat Said, seorang motivator. Kehadiran keduanya memberikan perspektif tambahan tentang bagaimana aturan ini dapat dipahami dan dijalankan oleh warga, khususnya di Kelurahan Sempaja Timur.

Dengan adanya kegiatan ini, masyarakat diharapkan tidak hanya mengetahui isi Perda, tetapi juga terlibat aktif dalam penerapannya sehingga ketenteraman dan ketertiban umum di Samarinda tetap terjaga. [] ADVERTORIAL

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com