DPRD Kaltim Desak Perusahaan Tambang Bangun Jalan Sendiri

SAMARINDA – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Abdulloh, kembali mengingatkan perusahaan tambang agar tidak lagi menggunakan jalan umum sebagai jalur angkutan sebelum mereka membangun akses jalan sendiri. Penegasan tersebut disampaikan menyusul maraknya kerusakan jalan dan potensi konflik yang timbul akibat lalu lintas kendaraan tambang di sejumlah wilayah.

Menurut Abdulloh, penggunaan jalan umum oleh kendaraan bertonase besar milik perusahaan tambang selama ini sering merugikan masyarakat. Selain mengakibatkan infrastruktur jalan cepat rusak, kecelakaan lalu lintas juga meningkat, dan ketegangan sosial kerap terjadi antara warga dan pihak perusahaan.

“Jalan umum tidak boleh dipakai sembarangan oleh perusahaan tambang sebelum mereka membangun jalan sendiri dan izin tidak bisa diberikan, regulasi harus ditegakkan supaya masyarakat tidak dirugikan,” ujar Abdulloh saat ditemui di kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (11/08/2025).

Ia mencontohkan persoalan di Muara Kate, Kabupaten Paser, di mana truk tambang menyebabkan kerusakan jalan yang kemudian memicu konflik serius. Kondisi serupa juga pernah muncul di Kutai Timur dengan aktivitas PT Kaltim Prima Coal (KPC). “Seperti di KPC contohnya, mereka sedang membangun jalan sepanjang 12,7 kilometer dimana sebelumnya menggunakan jalan nasional sepenjang 17,8 kilometer,” katanya.

Abdulloh menyebut, meskipun DPRD Kaltim terus mendesak agar aturan ditegakkan, kewenangan teknis jalan nasional tetap berada di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN). Karena itu, pihaknya hanya dapat memberikan rekomendasi sekaligus mendorong eksekutif untuk bertindak tegas. “Kami memberikan masukan dan rekomendasi, tapi secara teknis kewenangan ada di BPJN, walaupun begitu DPRD akan terus mengawal agar aturan ditegakan,” ucap legislator dari daerah pemilihan Balikpapan tersebut.

Selain menyoroti jalur tambang, Abdulloh juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengupayakan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang alur sungai yang diharapkan dapat memperluas pengelolaan dan mendatangkan pemasukan baru bagi daerah. “Perda ini nantinya akan memperluas pengelolaan alur sungai agar daerah bisa memastikan pemasukan yang selama ini belum maksimal, jadi selain jalan tambang kita juga harus mencari sumber PAD lain,” jelasnya.

Ia menutup dengan menegaskan bahwa investasi di sektor pertambangan tidak boleh semata-mata mengejar keuntungan, melainkan harus berjalan seiring tanggung jawab sosial dan pembangunan infrastruktur yang adil. Menurutnya, masyarakat tidak boleh dibiarkan menanggung dampak negatif dari aktivitas perusahaan. [] ADVERTORIAL

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com