SAMARINDA – Perdebatan seputar kewajiban Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi lulusan keguruan maupun nonkeguruan mendapat tanggapan dari Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Ismail Latisi. Menurutnya, meskipun lulusan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) sejak awal sudah ditempa untuk menjadi tenaga pendidik, aturan tetap mengharuskan mereka mengikuti PPG sebagaimana calon guru dari jalur nonkeguruan.
Ismail menilai lulusan FKIP sejatinya telah memiliki bekal ilmu pedagogi, keterampilan mengajar, hingga mentalitas sebagai guru sejak menjalani masa kuliah. “Yang pasti, teman-teman yang sudah dididik kemudian di FKIP Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan, orang-orang yang kemudian sudah dididik sebagai guru,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Kota Samarinda, Senin (11/08/2025) siang.
Meski demikian, ia menyebut regulasi nasional tetap mewajibkan mereka melengkapi diri dengan sertifikasi profesi tersebut. “Walaupun ini sekarang ada tambahan harus mengikuti PPG Pendidikan Profesi Guru,” ucapnya.
Aturan serupa juga berlaku bagi mereka yang berasal dari luar jalur keguruan namun ingin mengajar di sekolah formal. “Ketika kemudian ada yang di luar dari FKIP untuk kemudian dia bisa masuk ke sekolah-sekolah sebagai pengajar haruskan kemudian untuk ikut PPG,” terangnya.
Ia menilai kebijakan tersebut dibuat untuk menyamakan kualitas tenaga pendidik tanpa membedakan latar belakang pendidikan mereka. “Pada dasarnya supaya kemudian terjadi standarisasi kaitannya dengan kemampuan, kelayakan dalam mengajar dalam mengelola kelas, supaya kemudian tadi, yang non FKIP juga punya kemampuan yang sama,” jelas Ismail.
Menurutnya, mahasiswa FKIP memiliki keunggulan karena proses perkuliahan yang memang dirancang untuk membentuk karakter guru. Mulai dari kurikulum, praktik mengajar, hingga pembekalan pedagogik, semua diarahkan agar lulusan siap terjun ke ruang kelas. “Yang pasti untuk anak-anak FKIP itu kan memang sudah dididik ini sejak awal mentalnya memang sudah mental pengajar, mental guru, walaupun mereka tetap diwajibkan untuk PPG,” pungkasnya.
Dengan demikian, Ismail menekankan bahwa PPG tidak boleh dipandang sebagai hambatan, melainkan instrumen penyamaan standar kompetensi. Kehadiran PPG diharapkan memastikan setiap guru, baik lulusan FKIP maupun non-FKIP, memiliki kemampuan profesional yang setara demi meningkatkan mutu pendidikan, khususnya di Kota Samarinda.[] ADVERTORIAL
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan