SAMARINDA – Upaya menghadirkan payung hukum yang berpihak pada keluarga kini menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda. Lembaga legislatif ini sedang menyiapkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketahanan keluarga, yang saat ini masih berada di tahap awal pembahasan.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Saputra, menjelaskan bahwa inisiatif pembentukan perda tersebut berasal dari DPRD sendiri. Ia menilai aturan ini mendesak untuk disusun agar bisa melindungi masyarakat, terutama kaum perempuan yang kerap berada dalam posisi rentan. “Perda ketahanan keluarga Kota Samarinda, baru pembahasan awal usulannya dari inisiatif DPRD,” ucap Samri ketika ditemui di kantor DPRD, Rabu (13/08/2025) siang.
Dalam proses awal, DPRD mengundang sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang relevan untuk memberikan masukan. Menurut Samri, kolaborasi itu penting agar regulasi yang disusun memiliki dasar yang kuat dan sesuai kebutuhan. “Jadi, kita tadi mengundang beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada kaitannya dengan perda itu untuk menerima masukan,” jelasnya.
Ia menambahkan, arah dari perda ini bukan hanya melindungi keluarga, melainkan juga menciptakan kesejahteraan yang lebih baik bagi masyarakat. “Karena kita melindungi hak-hak masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Samri menyebutkan bahwa draf perda akan memuat aturan mengenai perlindungan anak serta perempuan. “Di sana juga nanti ada termuat perlindungan anak dan perlindungan perempuan,” katanya.
Partisipasi masyarakat juga dianggap krusial. DPRD tidak ingin menyusun aturan yang justru menyulitkan warga, sehingga masukan publik akan dijadikan bahan pertimbangan. “Yang jelas itu mitra yang terkait dengan bahasan dari perda itu, termasuk juga masyarakat nanti akan kita libatkan untuk menerima masukan-masukan karena nanti yang akan merasakan dampak dari adanya peraturan daerah ini kan masyarakat,” tambahnya.
Samri menegaskan, keterlibatan masyarakat bertujuan agar perda yang dihasilkan benar-benar aplikatif. “Maka masyarakat itu perlu dilibatkan, jangan sampai kita membuat peraturan daerah yang kemudian peraturan itu justru memberatkan masyarakat,” ucapnya.
Ia menilai, dengan lahirnya regulasi ini, masyarakat akan lebih terlindungi hak-haknya. “Kita ini membuat peraturan untuk supaya masyarakat itu jadi aman, nyaman, ada payung hukum dalam bertindak, termasuk mereka yang hak-haknya misalnya dirampas,” jelasnya.
Samri pun menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya perda sebagai bentuk perlindungan terhadap perempuan dari ancaman kekerasan dalam rumah tangga. “Ini ada sudah payung hukum tempat berlindung, termasuk kaya perlindungan perempuan. Perempuan yang sering dapat perlakuan yang kurang mengenakkan,” pungkasnya.[] ADVERTORIAL
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan