SAMARINDA – Persaingan usaha yang semakin ketat di Samarinda membuat banyak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) harus berjuang keras untuk mempertahankan mata pencaharian mereka. Kondisi tersebut mendorong Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Iswandi, untuk mendorong lahirnya aturan yang dapat memberikan perlindungan sekaligus peluang berkembang bagi pelaku usaha lokal. Salah satu langkah yang sedang ditempuh adalah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan dan pendistribusian produk lokal ke pasar modern.
“Bagaimana kita memberdayakan dan mengangkat usaha mikro di Samarinda, termasuk hal-hal lain yang berkaitan dengan pemberdayaan tadi itu,” ujarnya di Kantor DPRD Kota Samarinda, Rabu (13/08/2025) sore.
Iswandi menyoroti masih banyaknya pelaku usaha mikro yang belum memperoleh perlindungan optimal, bahkan kerap merasa terpinggirkan. “Karena banyak usaha-usaha mikro ini tidak terlalu terlindungi dan dianak tirikan,” katanya.
Dalam pembahasan Raperda tersebut, ia mengusulkan adanya aturan yang secara jelas melindungi pelaku usaha saat berhadapan dengan aparat penertiban. “Contoh tadi kita juga mengusulkan dimasukkan klausul, bagaimana usaha mikro ini kalau berbenturan dengan Satpol atau instansi lainnya jangan hanya diusir atau ditertibkan saja, tapi diberikan juga solusi,” tegasnya.
Menurutnya, penertiban yang dilakukan tanpa memberi jalan keluar hanya akan memperburuk kondisi pelaku usaha. Karena itu, ia mendorong adanya relokasi yang tepat agar aktivitas usaha mereka tetap dapat berjalan. “Kita minta juga bagaimana merelokasi tempat usaha-usaha mikro,” ujarnya.
Selain perlindungan dari sisi hukum, Iswandi juga mengajukan ide pembuatan peta zonasi bagi pelaku usaha mikro di Samarinda. “Saya usulkan juga untuk membuatkan peta zonasi usaha mikro ini, misalkan boleh berjualan di daerah mana-mana saja, jam berapa,” katanya.
Ia meyakini, peta zonasi tidak hanya membantu ketertiban, tetapi juga memberi kepastian hukum dan ruang usaha yang adil. “Yang nanti ini juga bisa kita sosialisasikan ke mereka, kita nggak mau tidak memanusiakan manusia,” tambahnya.
Iswandi menegaskan, pelaku usaha mikro bukan sekadar penopang ekonomi keluarga, tetapi juga menjadi bagian penting dari penggerak perekonomian kota. “Mereka juga pendukung, mensuport pertumbuhan ekonomi di Samarinda khususnya,” tegasnya.
Harapannya, Perda yang tengah dibahas ini tidak hanya menjadi payung hukum, tetapi juga membuka akses yang lebih luas bagi UMKM untuk masuk ke jaringan pasar modern. Ia optimistis, regulasi tersebut dapat memperkuat posisi pelaku usaha mikro sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal di Samarinda.[] ADVERTORIAL
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan