Pemkab Kukar Gelar Rakor Keuangan Desa 2025 “Menjawab Tantangan Baru Masa Jabatan Kepala Desa”

KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD Kukar) kembali meneguhkan komitmennya terhadap tata kelola keuangan desa dengan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Keuangan Desa Tahun 2025. Bertempat di ruang rapat utama DPMD Kukar, kegiatan ini berlangsung pada Rabu (09/07/2025) dengan suasana serius namun penuh semangat kolaborasi.

Rapat koordinasi ini digelar untuk membahas penyesuaian tata kelola keuangan desa menyusul perubahan kebijakan nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Perubahan ini berdampak langsung pada perencanaan, siklus jabatan, dan regulasi internal desa.

Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, Poino, S.IP., M.Si., dan dihadiri oleh Sekretaris DPMD Kukar, Mohammad Yusran Darma, S.Sos., M.Si., staf teknis bidang administrasi, serta perwakilan dari instansi dan kecamatan yang tergabung dalam gelombang koordinasi tahun ini.

Perubahan masa jabatan kepala desa memicu perlunya penyesuaian administrasi, termasuk revisi Peraturan Desa dan masa tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kukar sendiri memiliki dua gelombang masa jabatan yang terdampak: Gelombang I (2020–2025) dan Gelombang II (2023–2028). Pemerintah daerah merasa perlu melakukan koordinasi agar desa-desa siap menghadapi transisi ini secara sistematis dan akuntabel.

Rapat dibuka dengan sambutan dari Poino yang menekankan nilai strategis rakor dalam menghadapi perubahan kebijakan. Ia menyoroti pentingnya revisi regulasi dan penguatan sistem verifikasi internal. Mohammad Yusran Darma menambahkan bahwa desa tidak boleh pasif menunggu regulasi teknis dari pusat, melainkan harus proaktif menyusun data strategis sebagai dasar evaluasi dan pemetaan kebutuhan.

Rapat dilanjutkan dengan pemaparan materi, diskusi teknis, dan pendataan program desa yang memerlukan dukungan koordinatif. Selain aspek teknis, rakor juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektoral antara perangkat desa, kecamatan, dan instansi vertikal. “Tanggung jawab pembangunan desa adalah milik bersama,” tegas Poino.

Rakor ini menjadi tonggak penting dalam transformasi tata kelola desa di Kukar. Dengan pendekatan kolaboratif dan responsif terhadap perubahan regulasi, pemerintah daerah berharap desa-desa di Kalimantan Timur dapat lebih siap, mandiri, dan berdaya saing dalam menghadapi tantangan pembangunan ke depan. [] ADVERTORIAL

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com