Tenaga Non ASN bakti Rimbawan Mengadu Ke DPRD Kaltim

SAMARINDA – Komisi I dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan, Selasa (19/08/2025). Agenda tersebut membahas nasib tenaga honorer non-Aparatur Sipil Negara (ASN) bakti Rimbawan yang bekerja di Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim.

Rapat tersebut menghadirkan sejumlah pihak terkait, antara lain perwakilan Dinas Kehutanan Kaltim, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, Asisten III Sekretariat Daerah Kaltim, serta Aliansi Honorer Non-ASN Bakti Rimbawan Kaltim.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, menyampaikan bahwa hasil RDP merekomendasikan agar Dinas Kehutanan segera bersurat kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB). Surat tersebut dimaksudkan untuk mempercepat evaluasi status tenaga honorer bakti Rimbawan sekaligus mengusulkan penganggaran gaji mereka pada tahun 2026.

“Intinya satu, kami bersama pemerintah provinsi akan bersurat bagaimana status teman-teman ini masih eksis sampai tahun 2026. Jadi, kami amankan satu tahap dulu,” ujar Sapto, legislator dari daerah pemilihan Samarinda.

Lebih lanjut, Sapto menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim juga diminta segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian PAN RB terkait keberadaan tenaga bakti Rimbawan. Pasalnya, status mereka berbeda dengan tenaga non-ASN lainnya di lingkungan Pemprov Kaltim. Selama ini, gaji tenaga bakti Rimbawan dibayarkan melalui Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR) dari pemerintah pusat.

“Mengkoordinasi dan mengkomunikasikan serta memperjuangkan ke PAN RB, status mereka ini sangat berbeda dengan status non-ASN dengan teman-teman yang ada di Pemprov Kaltim, karena menggunakan dana DBH DR dari kementerian yang selama ini untuk penggajian dan operasional,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sapto juga berpesan kepada seluruh tenaga bakti Rimbawan agar tetap bekerja seperti biasa dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan sebagai tenaga honorer. Hal itu penting untuk menghindari risiko diberhentikan, sembari menunggu hasil koordinasi yang dilakukan Pemprov Kaltim dengan kementerian terkait.

“Saya pengin nanti teman-teman tetap bekerja sebagaimana semestinya, dan nanti kalau ada permasalahan biar komunikasi dengan saya, karena komunikasi itu yang paling penting,” tutup politisi Partai Golkar ini. [] ADVERTORIAL

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com