Rusak Rumah Warga, Penjaga Malam di Baamang Jadi Tersangka

KOTAWARINGIN TIMUR – Seorang penjaga malam berinisial Il resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pengrusakan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Baamang. Status tersangka itu diputuskan setelah penyidik menggelar perkara di Mapolsek Baamang dan menemukan cukup bukti untuk menjerat yang bersangkutan.

Kapolsek Baamang, AKP M Romadhon, membenarkan perkembangan kasus tersebut. “Iya benar, dari hasil gelar perkara, kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kasus pengrusakan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (21/08/2025).

Romadhon menjelaskan, Il dijerat dengan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengrusakan, yang memiliki ancaman pidana maksimal dua tahun penjara. Meski begitu, karena ancaman hukuman di bawah empat tahun, Il tidak dilakukan penahanan.

“Tidak dilakukan penahanan, tapi dia kami wajibkan untuk lapor secara rutin,” jelasnya.

Kasus ini berawal ketika Il yang tengah bertugas sebagai penjaga malam di kawasan Wengga Happy, Kecamatan Baamang, mencurigai salah satu rumah warga. Ia menduga rumah tersebut menyembunyikan seorang perempuan, sehingga tanpa koordinasi melakukan penggerebekan sendiri.

Tindakan itu justru berujung pada perusakan. Kaca rumah milik Kevin pecah akibat digedor keras oleh Il. Ketegangan semakin memuncak ketika diketahui bahwa perempuan yang dicurigai ternyata saudara kandung pemilik rumah.

Kejadian itu sontak menarik perhatian warga sekitar. Puluhan orang berdatangan untuk menyaksikan keributan yang berlangsung di lokasi. Akibat insiden tersebut, korban merasa dirugikan dan memilih menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polsek Baamang.

Kini Il harus menghadapi proses hukum meskipun tidak ditahan. Pihak kepolisian tetap melakukan pengawasan dengan mewajibkan tersangka melapor secara rutin. Kapolsek juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam bertindak, karena kesalahpahaman bisa berujung pada persoalan hukum yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.[]

Admin05

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com