Kesepakatan perubahan KUA dan PPAS 2026 menjadi pijakan Pemkab Kapuas melanjutkan asistensi RKA perangkat daerah sebelum rancangan APBD diajukan kepada DPRD.
KAPUAS – Kesepakatan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 membuka tahapan lanjutan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas akan segera melakukan asistensi terhadap Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) perangkat daerah sebelum rancangan APBD 2026 diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kapuas.
Kesepakatan perubahan KUA dan PPAS tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 DPRD Kapuas, Senin (15/09/2026). Forum itu sekaligus ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Pemkab Kapuas dan DPRD Kapuas.
Tahapan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penganggaran karena dokumen KUA memuat arah kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah beserta asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun. Sementara PPAS menetapkan program prioritas serta batas maksimal anggaran bagi perangkat daerah.
Bupati Kapuas Wiyatno mengatakan pembahasan perubahan KUA dan PPAS telah dilakukan bersama DPRD, terutama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kapuas, sesuai agenda dan jadwal yang ditetapkan.
“Pemerintah Kabupaten Kapuas menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja sama seluruh anggota Dewan yang terhormat, khususnya Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kapuas dalam pembahasan rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2026,” ujar Wiyatno, sebagaimana diberitakan Tabengan, Senin, (15/09/2026).
Menurut Wiyatno, pembahasan tersebut diperlukan agar kebijakan pengelolaan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah dapat disusun secara terarah serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga menjelaskan, KUA dan PPAS memiliki keterkaitan dengan penyusunan RKA perangkat daerah yang selanjutnya menjadi bagian dari tahapan penyusunan APBD. Ketentuan mengenai pengelolaan keuangan daerah tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Setelah dilaksanakannya pembahasan, maka tersusunlah Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2026 untuk mendapatkan penetapan dari DPRD Kabupaten Kapuas berupa nota kesepakatan bersama,” katanya.
Setelah kesepakatan dicapai, Pemkab Kapuas akan melanjutkan proses dengan melakukan asistensi RKA perangkat daerah. Tahap ini dilakukan untuk memastikan program dan kegiatan yang direncanakan selaras dengan kebijakan anggaran serta ketentuan yang berlaku.
Rancangan APBD 2026 selanjutnya akan disampaikan Pemkab Kapuas kepada DPRD Kapuas untuk menjalani pembahasan bersama. Proses tersebut diharapkan berlangsung lancar sehingga kebijakan anggaran yang dihasilkan dapat diarahkan pada kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.
Bupati berharap rangkaian pembahasan hingga penetapan anggaran dapat menghasilkan kebijakan fiskal daerah yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Semoga niat baik yang kita laksanakan pada hari ini dapat memberikan manfaat yang lebih besar untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Kapuas,” pungkasnya. []
Redaksi 03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan