Sebanyak 59 desa di Gumas dipersiapkan untuk menggelar Pilkades pada 2027 dengan tes bebas narkoba, netralitas BPD, kesiapan panitia, dan dukungan anggaran sebagai bagian dari poin utama persiapan.
GUNUNG MAS – Sebanyak 59 desa di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) diproyeksikan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada 2027. Pelaksanaannya disepakati tidak ditunda, dengan sejumlah persiapan yang menjadi perhatian, termasuk kewajiban tes bebas narkoba bagi calon kepala desa dan netralitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kesepakatan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gumas di Ruang Rapat Komisi DPRD Gumas, Senin (14/09/2026).
RDP menghasilkan sejumlah poin yang akan menjadi perhatian dalam persiapan Pilkades. Selain tes bebas narkoba sebagai salah satu persyaratan pencalonan, BPD diminta menjaga netralitas sejak pembentukan panitia hingga pelaksanaan pemilihan.
Kesepakatan lainnya adalah Pilkades tidak boleh ditunda dan harus dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Informasi mengenai pelaksanaan Pilkades juga akan disosialisasikan melalui pemasangan spanduk di kecamatan dan desa yang menyelenggarakan pemilihan.
Ketua DPRD Gumas Bhinarta mengatakan RDP tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan lembaga legislatif untuk memastikan kesiapan pemerintah daerah dalam menghadapi Pilkades 2027.
“RDP ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memperoleh gambaran yang jelas mengenai kesiapan Pemerintah Daerah dalam menghadapi Pemilihan Kepala Desa Tahun 2027,” ujar Bhinarta.
Rapat dipimpin Bhinarta dan dihadiri Ketua Komisi I DPRD Gumas Rusmila, Sekretaris Komisi I Rayaniatie Djangkan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Gumas Ruby Haris, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Gumas Hendra Surya, para camat, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta pejabat dari perangkat daerah terkait.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Gumas Ruby Haris mengatakan Pemkab Gumas menyambut RDP sebagai ruang untuk menyamakan persepsi dan mengidentifikasi berbagai kebutuhan sebelum pelaksanaan Pilkades.
Menurutnya, tahapan Pilkades direncanakan berlangsung secara bertahap mulai 2026 hingga 2027. Pelaksanaan tersebut dinilai perlu segera dipersiapkan karena berkaitan dengan dinamika regulasi serta kebutuhan pemerintahan desa.
Ruby menjelaskan, penundaan Pilkades berpotensi menambah beban penunjukan penjabat kepala desa secara berulang. Kondisi itu juga dikhawatirkan meningkatkan beban kerja aparatur di tingkat kecamatan.
“Untuk Tahun 2026, telah dianggarkan Rp1 miliar dalam Perubahan APBD, yang difokuskan pada pembinaan dan bimbingan teknis bagi panitia Pilkades di tingkat desa,” jelasnya.
Ia menegaskan Pemkab Gumas tetap berkomitmen menyiapkan pelaksanaan Pilkades dengan memanfaatkan berbagai skema pembiayaan yang tersedia.
“Oleh karena itu, kami memutuskan melaksanakan dengan segala upaya, termasuk opsi pembiayaan yang tersedia,” ucap Ruby.
RDP tersebut juga menjadi tindak lanjut atas nota pertimbangan Ketua Komisi I dan hasil kesepakatan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Gumas. Poin-poin kesepakatan dalam forum itu dibacakan langsung Ketua Komisi I DPRD Gumas Rusmila, sebagaimana dilansir MMCGumas, Selasa, (15/09/2026).
Dengan persiapan yang dimulai sejak 2026, pelaksanaan Pilkades di 59 desa pada 2027 diharapkan dapat berlangsung tepat waktu, tertib, transparan, dan kondusif. Penguatan persyaratan calon, netralitas BPD, kesiapan panitia, serta dukungan anggaran menjadi bagian penting untuk menjaga kualitas proses demokrasi di tingkat desa. []
Redaksi 03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan