KPK Sita 24 Kendaraan Mewah dari Kasus Korupsi K3 Kemenaker

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah menyita 24 kendaraan mewah dalam pengusutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

“Pasca-dilakukan kegiatan tangkap tangan pada minggu kemarin, penyidik kemudian bergerak cepat untuk melakukan penggeledahan di beberapa titik lokasi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di kantornya, Selasa (26/08/2025).

Dari hasil penyitaan, 12 mobil mewah diketahui milik Irvian Bobby Mahendro, Pejabat Pembuat Komitmen di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3. Koleksi miliknya mencakup Toyota Corolla Cross, Hyundai Palisade, Suzuki Jimny, Jeep, Toyota Hilux, Mitsubishi Expander, Hyundai Stargazer, dua unit Honda CRV, BMW 330i, Nissan GTR, hingga satu lagi Mitsubishi Expander.

Selain itu, penyidik juga mengamankan satu unit Mitsubishi Pajero Sport milik Subhan, Sub Koordinator Keselamatan Kerja; sebuah Honda CRV milik Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan; serta Hyundai Palisade milik Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja.

KPK turut menyita enam sepeda motor besar milik Irvian Bobby, di antaranya Vespa Sprint S 150, Ducati Hypermotard 950, Ducati Xdiavel 1200, Ducati Multistrada V4 RS, Ducati Streetfighter, dan Vespa lain. Dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, penyidik mengambil satu unit Ducati Scrambler.

Dalam penggeledahan di rumah Noel di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, KPK juga menemukan dua mobil mewah yakni Toyota Land Cruiser dan Toyota Alphard, serta empat telepon genggam yang disembunyikan di plafon rumah. “Yang tentu akan menjadi petunjuk, menjadi barang bukti dalam mengungkap perkara ini,” ujar Budi.

Ia menambahkan penyidik mendapat informasi ada beberapa kendaraan seperti Land Cruiser, Mercy, dan BAIC yang sempat dipindahkan dari rumah dinas Noel usai operasi tangkap tangan. “Kepada pihak-pihak yang memindahkan, KPK mengimbau agar kooperatif dan segera menyerahkan kendaraan tersebut untuk diperiksa dan diteliti oleh penyidik,” ucapnya.

Dalam operasi ini, KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp170 juta serta US$2.201. Sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Noel, Irvian Bobby, Gerry Aditya, Subhan, Hery Sutanto, Anitasari Kusumawati, Fahrurozi, Sekarsari Kartika Putri, Supriadi, serta dua pihak swasta dari PT Kem Indonesia, Temurila dan Miki Mahfud.

Mereka dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Seluruh tersangka kini ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih hingga 10 September 2025 untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.[]

Admin05

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com