Ketua Komisi II DPRD Samarinda Ingatkan Raperda Jangan Ketinggalan Zaman

SAMARINDA – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Iswandi, menekankan pentingnya pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) yang berlangsung dalam Rapat Paripurna, Rabu (27/08/2025) malam. Ia mengingatkan agar aturan yang disahkan tidak ketinggalan zaman dan benar-benar relevan dengan kebutuhan masyarakat.

“Sekilas itu masih banyak pasal-pasal yang nanti nggak bisa mengikuti perkembangan zaman,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Kota Samarinda.

Iswandi menyebut perda yang dibuat harus menyentuh semua aspek penting agar bisa menjawab persoalan masyarakat saat ini maupun di masa mendatang. “Jadi kita mau pembuat perda itu memang bisa mencakup semua aspek,” ucapnya.

Ia menilai apabila perda yang sudah ditetapkan ternyata tidak lengkap atau belum sesuai dengan kebutuhan, maka langkah revisi wajib dilakukan untuk menghindari persoalan hukum maupun administratif. “Kalau sudah jadi ternyata ini terlupakan nanti perubahan lagi, bukan ditarik nanti kita perbaiki,” jelasnya.

Politikus tersebut mengingatkan ada sejumlah perda yang sifatnya mendesak untuk segera dirampungkan demi memberikan kepastian hukum bagi warga Samarinda. “Ada beberapa perda memang harus kita selesaikan hari ini, maupun tahun ini,” katanya.

Meski begitu, ia mengakui bahwa pembahasan kali ini masih bersifat sementara. Banyak raperda menurutnya masih memerlukan perbaikan pada substansi agar lebih spesifik dalam merespons tantangan di lapangan. “Ini sementara, karena memang perlu perbaikan-perbaikan tadi itu, kita tahulah beberapa raperda yang ternyata itu tidak menjawab tantangan pada inti persoalan umum saja, makanya kita mau lebih spesifikan,” terangnya.

Sebagai gambaran, Iswandi mencontohkan peraturan terkait rumah kos, penginapan, dan hotel melati yang hingga kini kerap menimbulkan kebingungan dalam hal kriteria maupun penggolongan. “Jadi, seperti tadi katanya kos, penginapan, melati ini kriterianya kenapa disebut itu,” tuturnya.

Ia menambahkan, ketidakjelasan penggolongan sering terjadi pada rumah kos berskala kecil yang hanya memiliki beberapa pintu. Kondisi ini membuat masyarakat bingung apakah termasuk penginapan atau sekadar rumah kos biasa. “Kos itu banyak, kalau orang punya cuma dua pintu, apakah itu disebut penginapan atau kos ini,” pungkasnya.[] ADVERTORIAL

Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com