SAMARINDA – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Iswandi, menyoroti perlunya kejelasan regulasi mengenai penggolongan rumah kos, penginapan, hingga hotel melati. Ia menilai aturan yang kabur bisa memunculkan kebingungan dan merugikan masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil di sektor penyewaan kamar.
“Kita harus tahu, harus dipastikan dulu speknya bagaimana yang disebut kos-kosan itu yang berapa pintu, yang disebut penginapan itu yang berapa pintu, yang disebut hotel melati itu yang berapa fasilitasnya, ini kan gak jelas masih,” ucap Iswandi ketika ditemui di Kantor DPRD Kota Samarinda, Rabu (27/08/2025) malam.
Menurutnya, tanpa batasan yang jelas, masyarakat bisa terkena dampak langsung, misalnya ketika rumah kos sederhana dengan jumlah pintu terbatas justru dikategorikan sebagai penginapan. “Kalau dipaksakan nanti multitafsir, kasihan masyarakat kecil,” tegasnya.
Iswandi menambahkan, kondisi ini berpotensi memunculkan ketidakadilan, sebab usaha kecil bisa diperlakukan sama dengan bisnis skala besar. “Nanti dia punya dua pintu sudah disebut kos-kosan, nanti dia punya 10 dibilang penginapan, itu yang kita gak mau,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya aturan yang tidak hanya tertulis, tetapi juga disertai mekanisme penegakan hukum yang jelas. “Makanya saya selalu katakan termasuk sanksi penindakan kalau melanggar, itu saya selalu tegaskan,” katanya.
Politikus tersebut juga menyoroti lemahnya pendataan dan tindak lanjut pelanggaran perda. Menurutnya, ketidakjelasan data membuat kebijakan tidak berjalan efektif. “Kalau data yang baik saya gak perlulah, sekarang data yang jelas ini mana, sudah berapa sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran-pelanggaran perda yang ada, tindak lanjutnya bagaimana, mana datanya, itu yang penting,” ungkapnya.
Ia menilai ketersediaan data akurat menjadi kunci agar perda yang dibuat tidak hanya berhenti di atas kertas, melainkan benar-benar diterapkan secara konsisten di lapangan. “Jangan cuma bisa buat tapi gak bisa menjalankan, intinya di situ,” jelasnya.
Lebih lanjut, Iswandi berharap agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lebih teliti dalam menyusun regulasi. Ia mengingatkan pentingnya kehati-hatian agar aturan tidak menimbulkan interpretasi ganda. “Makanya instansi OPD terkait ke depannya komprehensif kalau membuat sesuatu, gak salah-salah,” pungkasnya.
Pernyataan Iswandi sekaligus menjadi peringatan bahwa pembahasan raperda tidak hanya soal penyusunan pasal, melainkan juga kepastian hukum dan dampaknya terhadap masyarakat. Dengan regulasi yang lebih jelas dan sistem penegakan yang kuat, ia berharap tidak ada lagi kerancuan yang berujung pada kerugian warga.[] ADVERTORIAL
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan