DPMD Kukar Gelar Fasilitasi Tes Calon Kepala Desa PAW Makarti “Mendorong Kepemimpinan Desa yang Berkualitas dan Berintegritas”

KUTAI KARTANEGARA – Dalam rangka memastikan keberlanjutan kepemimpinan desa yang berkualitas, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) melaksanakan tes tertulis bagi bakal calon Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Makarti, Kecamatan Marang Kayu, Selasa (29/07/2025) di Ruang Rapat DPMD Kukar

Kegiatan ini menjadi bagian penting dari proses seleksi yang mengedepankan objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, Poino, bersama stafnya, Sopian Nur, yang turut mengawasi jalannya proses seleksi.

Menurut Poino, proses seleksi calon Kepala Desa PAW tidak semata-mata mengandalkan hasil tes tertulis. Penilaian dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai aspek penting, seperti Pengalaman bekerja di pemerintahan desa, Tingkat pendidikan, Usia ideal (antara 35–50 tahun), dan Domisili calon. “Semua poin akan digabung. Dari situ akan dipilih tiga orang dengan nilai tertinggi yang nantinya ditetapkan sebagai calon Kades PAW,” jelas Poino.

Ia juga menambahkan bahwa jika terjadi kesamaan nilai di antara peserta, maka akan dilakukan tes ulang untuk menentukan siapa yang berhak masuk tiga besar. Namun, karena penilaian bersifat gabungan, kemungkinan nilai benar-benar sama sangat kecil.

Kepala Desa PAW memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas dan kelangsungan pembangunan desa, terutama ketika terjadi kekosongan jabatan kepala desa sebelum masa jabatan berakhir. Oleh karena itu, proses seleksi harus dilakukan dengan cermat dan penuh tanggung jawab. “Kami ingin yang ikut musyawarah nanti benar-benar calon terbaik yang punya kapasitas dan komitmen membangun desa,” tegas Poino.

Pernyataan ini menegaskan bahwa DPMD Kukar tidak hanya mencari figur administratif, tetapi pemimpin yang mampu memahami kebutuhan masyarakat, menjalin komunikasi yang baik, dan memiliki visi pembangunan yang berkelanjutan.

Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) adalah pejabat desa yang dipilih untuk menggantikan kepala desa yang berhenti, diberhentikan, atau meninggal dunia sebelum masa jabatannya berakhir. Proses pemilihannya dilakukan melalui musyawarah desa, bukan pemilihan langsung seperti kepala desa definitif.

Sebelum musyawarah dilakukan, calon PAW harus melalui proses seleksi administratif dan tes tertulis, seperti yang dilakukan oleh DPMD Kukar. Tujuannya adalah memastikan bahwa calon yang diajukan benar-benar memiliki kapasitas dan integritas untuk memimpin desa.

Proses seleksi yang dilakukan DPMD Kukar mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga transparansi dan partisipasi publik dalam tata kelola desa. Dengan melibatkan berbagai aspek penilaian dan membuka ruang bagi musyawarah, masyarakat desa diajak untuk turut menentukan arah kepemimpinan mereka.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat demokrasi lokal, di mana pemimpin desa tidak hanya dipilih karena popularitas, tetapi karena kompetensi dan dedikasi mereka terhadap pembangunan desa.[] ADVERTORIAL

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com