SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda mengadakan rapat hearing dengan asosiasi pedagang beras (APB Kaltim) mengenai empat tuntutan yang diajukan oleh APB Kaltim yakni, tuduhan oplosan, harga eceran tertinggi (HET), perizinan pengemasan, dan izin beras medium dari empat brand. Hal ini yang menjadi perhatian pemerintah terutama DPRD Kota Samarinda terkait empat tuntutan tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi menjelaskan permasalahan empat tuntutan dari APB Kaltim terkait permasalahan beras oplosan, regulasi HET, merek repacking, dan satgas masalah pangan. “Pertama masalah beras oplosan itu kategorinya, kedua bagaimana regulasi harga eceran HET, ketiga mengenai merek tadi repacking, dan keempat itu bagaimana masalah satgas pangan,’ ujarnya saat ditemui di kantor DPRD Kota Samarinda Kamis (28/08/2025) sore.
Ia juga menyampaikan untuk kriteria beras oplosan itu seperti apa serta klasifikasi tim standar mutu masih belum ada titik terang, dikarenakan satgas pangan tidak ikut hadir saat diadakan rapat hearing dan rencananya akan dipanggil kembali saat rapat selanjutnya. “Oplosan ini tadi kan dipertanyakan juga, klasifikasi oplosan itu udah ada tim dari standar mutu dan lain sebagainya, makanya tadi sudah kita stop dulu, nanti pertemuan selanjutnya kita datangkan satgas pangan supaya lebih jelas apa yang dimaksud kriteria oplosan, apa yang boleh mereka lakukan, apa yang tidak, dan apa yang abu-abu, supaya jelas,” jelasnya.
Iswandi mengungkapkan permasalahan APB terkait HET sendiri masih belum termasuk biaya transportasi dikarenakan regulasi HET sudah ada peraturan menteri, adanya peraturan ini gak sembarangan. “HET katanya ini belum masuk biaya transportasi katanya kalau harga segitu, karena selisihnya cuma berapa ratus, sementara HET itu kan sudah ada di peraturan menteri, kebijakan pusat sudah ditetapkan di masing-masing provinsi harga berapa. Tentunya pusat membuat aturan ini juga enggak sembarangan, kalau memang mau meminta penyesuaian bukan merubah, kita bersurat atau sesuai regulasi yang berlaku, harus dipelajari dulu bagaimana caranya, gitu,” ungkapnya.
Ia menjelaskan terkait repacking empat brand harus memiliki izin sesuai dengan sistem dan prosedur dikarenakan ini masalah pangan, masalah makanan orang banyak. “Mengenai empat brand tadi itu terkait dengan kebijakan izin repacking, karena ada beras datang dipacking lagi di sini, itu kan ada izin-izin cara ada sisdurnya yang nggak sembarangan juga, supaya kalau ada apa-apa ini kan masalah pangan, masalah makanan orang, kalau ada apa-apa bisa ditelusuri,” jelasnya.
Iswandi juga menyampaikan regulasi yang sudah dijelaskan oleh dinas terkait, namun yang menjadi permasalahannya dengan satgas pangan dan pihak kepolisian, dan kedepannya akan dijadwalkan kembali rapat hearing kedepan dengan pihak satgas pangan serta pihak kepolisian. “Karena tadi yang semua ini kalau dari sisi regulasi dan lain sebagainya sudah dijelaskan sama dinas-dinas terkait tadi sebenarnya mereka juga sudah tahu nggak masalah, yang menjadi masalah ini kan dengan satgas pangan terutama kepolisian, makanya nanti saya agendakan lagi harus ada satgas pangan, supaya jelas apa yang boleh, apa yang tidak, supaya tidak timbul masalah,” jelasnya.
Senada dengan itu Ketua ABP Kaltim Muhammad Nasir menyampaikan pertemuan tadi dengan pihak-pihak terkait masih belum menemukan kejelasan, namun ia berharap di rapat lanjutan kedepan pihak satgas pangan dan kepolisian bisa ikut hadir rapat hearing untuk dapat memahami permasalahan yang sebenarnya terjadi di lapangan. “Pertemuan tadi masih belum menemukan titik ideal bagi kami, masih abu-abu termasuk keempat merek itu belum berani mengeluarkan keputusan apakah kami disetujui atau tidak, dan harapannya muda-mudahan satgas pangan yang berkepentingan terutama di lapangan pihak kepolisian juga harus hadir supaya memahami bagaimana yang sebenarnya terjadi di lapangan” pungkasnya.[]ADVERTORIAL
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan