SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Paripurna ke-33 pada Senin (01/09/2025) di Lantai 6 Gedung D DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, dengan agenda utama membahas kegiatan Masa Sidang III DPRD Kaltim Tahun 2025.
Dalam sambutannya, Hasanuddin menegaskan pentingnya rapat paripurna sebagai sarana menjaga kesinambungan kerja legislatif yang terukur dan terarah. “Kita berkomitmen untuk menjaga kesinambungan kerja legislatif yang lebih terukur dan terarah,” ujarnya. Menurutnya, kegiatan ini juga menjadi momen untuk menyelaraskan agenda kelembagaan DPRD Kaltim dengan program kerja yang telah ditetapkan.
Rapat paripurna ini menghasilkan pengesahan agenda secara aklamasi, menandakan soliditas internal dan semangat kolektif DPRD Kaltim dalam menjalankan fungsi legislatif, termasuk representasi, legislasi, dan pengawasan. “Pengesahan agenda secara aklamasi mencerminkan soliditas internal dan semangat kolektif DPRD Kaltim dalam menjalankan fungsi representasi, legislasi, dan pengawasan,” tambah Hasanuddin.
Ketua DPRD Kaltim itu juga menekankan pentingnya evaluasi terhadap Masa Sidang II Tahun 2025. Laporan evaluatif menjadi acuan untuk meningkatkan produktivitas serta kualitas pengabdian anggota DPRD kepada masyarakat. Evaluasi ini, menurut Hasanuddin, penting untuk memastikan bahwa fungsi legislatif dijalankan secara optimal dan aspirasi masyarakat Kaltim dapat tersalurkan dengan baik.
Dengan diselenggarakannya rapat paripurna ke-33, diharapkan seluruh agenda yang disepakati dapat dilaksanakan secara efektif dan tepat sasaran. Kegiatan ini juga menjadi momentum memperkuat hubungan antara DPRD Kaltim dan masyarakat, sekaligus memastikan bahwa aspirasi publik dapat direspon dengan serius.
Rapat paripurna ini menunjukkan komitmen DPRD Kaltim untuk menegakkan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan. Langkah ini juga menegaskan tanggung jawab anggota DPRD dalam menjalankan tugas legislatif yang meliputi fungsi pengawasan, perumusan regulasi, dan representasi masyarakat.
Selain aspek kelembagaan, Hasanuddin menekankan bahwa sinergi antara DPRD Kaltim dengan masyarakat perlu terus diperkuat agar semua program pembangunan dan kebijakan legislatif selaras dengan kebutuhan publik. Rapat ini menjadi salah satu upaya untuk memastikan bahwa DPRD Kaltim mampu menjalankan perannya secara profesional, akuntabel, dan responsif terhadap aspirasi masyarakat.[] ADVERTORIAL
Penulis: Himawan Yokominarno | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan