SAMARINDA – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud, meluncurkan program penggratisan biaya administrasi untuk pengajuan rumah subsidi khusus bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) se-Kaltim. Kebijakan ini dilakukan melalui kerja sama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dan empat bank penyalur, yaitu Bankaltimtara, Bank Mandiri, Bank BTN, serta Bank BTN Syariah. Biaya administrasi rumah subsidi yang ditanggung Pemprov mencapai maksimal Rp 10 juta per orang, mencakup biaya administrasi kredit hingga notaris.
Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Damayanti, menyambut positif langkah gubernur tersebut. Ia menilai program ini dapat meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah agar lebih mudah memiliki rumah sendiri. “Saya mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh Gubernur artinya ini adalah bagian dari salah satu visi misi dan alhamdulillah jika memang ini benar-benar tidak hanya sekedar seremoni, tetapi bagaimana ini bisa menyasar masyarakat yang secara finansial memang membutuhkan rumah,” ungkap Damayanti saat ditemui di Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Selasa (02/09/2025).
Damayanti menambahkan, agar program ini efektif, nota kesepakatan antara Pemprov Kaltim dan empat bank penyalur harus segera disosialisasikan. Ia menekankan peran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan media dalam menyebarkan informasi sehingga seluruh masyarakat Kaltim mengetahui peluang ini. “Ini harus disikapi, karena banyak masyarakat yang bertanya, sehingga perlu kerja sama baik OPD terkait maupun media, sangat dibutuhkan sekali untuk menginformasikan hal ini ke kalayak masyarakat luas,” katanya.
Program administrasi gratis ini menargetkan masyarakat rentan, seperti petani, nelayan, pengemudi ojek online, pekerja informal, serta mereka yang berada di bawah garis kemiskinan. Mekanisme pengajuan subsidi relatif mudah. Masyarakat cukup mengajukan KPR ke bank-bank penyalur yang telah bekerja sama dengan Pemprov Kaltim. Setelah permohonan disetujui, bank akan mengajukan permohonan subsidi ke Dinas PUPR-PERA. Dana subsidi sebesar Rp 10 juta kemudian ditransfer langsung ke rekening bank untuk disalurkan ke notaris dan pihak terkait.
Tahun ini, Pemprov menargetkan penggratisan biaya administrasi bagi 1.000 unit rumah subsidi. Program ini diharapkan tidak hanya meringankan biaya awal kepemilikan rumah bagi MBR, tetapi juga meningkatkan akses masyarakat terhadap hunian yang layak, selaras dengan visi pembangunan perumahan berkelanjutan di Kaltim.[] ADVERTORIAL
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan