Rudy Ong hingga Dayang Donna: Skema Suap Perizinan Tambang di Kaltim Terungkap

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiares Tania (DDWT), diduga menerima uang Rp3,5 miliar dari pengusaha batubara Rudy Ong Chandra (ROC). Dugaan tersebut menjadi bagian dari kasus suap terkait perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan aliran dana itu terjadi melalui dua tahap dalam sebuah pertemuan di salah satu hotel di Samarinda. “Terjadi pertemuan di salah satu hotel di Samarinda antara ROC dan DDW, di mana IC diminta untuk mengantarkan amplop berisi uang sejumlah Rp3 miliar dalam pecahan dolar Singapura. Bersamaan dengan itu, ROC memerintahkan SUG memberikan uang Rp500 juta dalam pecahan dolar Singapura kepada DDW,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Rudy Ong diketahui memiliki saham lima persen di PT Tara Indonusa Coal, sekaligus menjabat sebagai komisaris di beberapa perusahaan lain seperti PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan.

Kasus ini berawal sejak 2014, ketika Rudy Ong melalui seorang makelar asal Samarinda berinisial SUG mengurus perpanjangan enam IUP eksplorasi ke Pemerintah Provinsi Kaltim. Proses itu kemudian dilanjutkan oleh kolega SUG berinisial IC. Dalam prosesnya, IC dan Rudy Ong sempat bertemu dengan Gubernur Kaltim saat itu, Awang Faroek Ishak, di rumah dinasnya.

Sebagai bagian dari pengurusan perizinan, IC menyerahkan sejumlah uang ke pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, termasuk kepada Kepala Seksi Pengusahaan dan Kepala Dinas ESDM saat itu.

Pada Januari 2015, Dayang Donna yang disebut sebagai anak dari Awang Faroek turut menanyakan progres perpanjangan IUP kepada Amrullah, pejabat Dinas ESDM. Tidak lama berselang, terjadi negosiasi biaya perpanjangan IUP. “Dayang Donna mengatakan IC telah menghubunginya dan memberi harga perpanjangan enam IUP sebesar Rp1,5 miliar, namun ditolak. Dayang Donna lantas meminta biaya sebesar Rp3,5 miliar dan permintaan tersebut dipenuhi,” ungkap Asep.

Setelah transaksi tersebut, Rudy Ong menerima dokumen enam SK IUP yang diantarkan melalui seseorang dekat dengan Dayang Donna.

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini sejak 19 September 2024, yakni mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI), Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiares Tania (DDWT), serta pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC). Namun, Awang Faroek meninggal dunia pada 22 Desember 2024.

Konfirmasi identitas ketiga tersangka tersebut dilakukan KPK pada 25 Agustus 2025, mempertegas komitmen lembaga antirasuah dalam menindak praktik korupsi di sektor perizinan pertambangan.[]

Redaksi10

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com