JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menyatakan keberatan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Pernyataan itu disampaikan sesaat sebelum ia dibawa dengan mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan panjang di Gedung Bundar, Kamis (04/09/2025).
Nadiem yang disebut terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah. “Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar,” kata Nadiem. Ia juga menekankan bahwa integritas merupakan prinsip hidup yang selalu ia junjung. “Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya, seumur hidup saya integritas nomor satu, kejujuran nomor satu. Allah akan melindungi saya, insyaallah,” ujarnya.
Pemeriksaan terhadap Nadiem kali ini berlangsung selama enam jam sejak pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB. Pada akhir pemeriksaan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Di hadapan awak media, Nadiem juga menyampaikan pesan khusus untuk keluarganya. “Untuk keluarga saya dan empat balita saya. Kuatkan diri, kebenaran akan ditunjukkan,” tuturnya. “Allah melindungi saya. Allah tahu kebenarannya,” tegasnya lagi.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung, memaparkan bahwa kasus ini bermula pada Februari 2020, ketika Nadiem masih menjabat menteri. Saat itu, ia disebut melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membicarakan program Google for Education yang melibatkan penggunaan Chromebook, Chrome OS, dan Chrome Device Management (CDM).
Kesepakatan dalam pertemuan itu kemudian berlanjut pada kebijakan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi di Kemendikbudristek dengan merek Chromebook. Kejaksaan menilai proses pengadaan tersebut menimbulkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan mengarah pada tindak pidana korupsi.
Atas perbuatannya, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi di sektor pendidikan. Meski demikian, proses hukum masih berjalan dan pembuktian di pengadilan akan menjadi penentu atas kebenaran yang selama ini diklaim oleh mantan menteri tersebut.[]
Admin05
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan