SAMARINDA – Perhatian publik terhadap kasus bom molotov yang melibatkan empat mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) masih belum mereda. Situasi ini menjadi sorotan setelah Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Timur (Kaltim), Seno Aji, secara langsung mendatangi Polresta Samarinda pada Rabu (03/09/2025) lalu.
Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap proses hukum yang tengah berjalan. Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Damayanti, mengapresiasi inisiatif Wagub yang hadir untuk memastikan hak-hak mahasiswa tetap diperhatikan.
“Saya mengapresiasi yang sudah dilakukan Wagub Kaltim dengan tindakan beliau terhadap penangkapan dan penahanan mahasiswa ini,” ujar Damayanti ketika ditemui awak media di ruang rapat Gedung E lantai 1, kompleks DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Kamis (04/09/2025).
Ia menjelaskan, sebagian mahasiswa yang kini berstatus tersangka bahkan sedang melaksanakan program Kuliah Kerja Nyata (KKN). Menurutnya, kondisi itu menimbulkan keprihatinan karena KKN merupakan salah satu tahapan penting dalam proses akademik mahasiswa sebagai calon pendidik dan pemimpin bangsa.
“Secara pribadi sendiri rasanya tidak mungkin melakukan hal ini dan bisa jadi ada oknum tertentu menjebak kejadian ini,” tambah politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Damayanti menegaskan, kehadiran Wagub Kaltim di Polresta tidak dimaksudkan untuk mencampuri proses hukum. Kehadiran itu lebih pada kapasitas sebagai representasi pemerintah yang ingin memastikan perlakuan terhadap mahasiswa berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Kami hormati hukum, dan sangat mengapresiasi apa yang sudah dilakukan Wagub memberikan rasa simpatik terhadap para mahasiswa yang kini bersetatus tersangka,” tuturnya.
Sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan Balikpapan, Damayanti juga mengingatkan bahwa menyuarakan pendapat di ruang publik merupakan hak konstitusional. Namun, ia menekankan perlunya menjaga sikap agar penyampaian aspirasi tidak berubah menjadi tindakan anarkis.
“Saya berpesan berdemo itu hak kalian, tetapi sampaikan dengan cara yang santun, jangan sampai menimbulkan kerusakan, dan jangan terjebak provokasi. Setelah menyampaikan aspirasi, kembali ke kampus, kembali belajar, karena itu jauh lebih bermanfaat bagi masa depan,” pungkasnya.
Kasus yang melibatkan mahasiswa Unmul ini menjadi peringatan penting mengenai keseimbangan antara hak menyampaikan pendapat dan kewajiban menjaga ketertiban. Kehadiran pemerintah daerah dalam memberi atensi diharapkan mampu menghadirkan rasa keadilan sekaligus menjamin agar proses hukum tetap berjalan secara objektif. [] ADVERTORIAL
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan