SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tengah menyiapkan langkah baru dalam mengatasi permasalahan sampah yang semakin meningkat setiap hari. Melalui rencana pembangunan 10 incinerator di seluruh kecamatan, pemerintah berharap volume sampah yang kini mencapai sekitar 600 ton per hari dapat ditekan secara signifikan.
Langkah ini menjadi salah satu strategi pengelolaan sampah modern yang tidak hanya berfokus pada pembakaran, tetapi juga memperhatikan dampak lingkungan yang mungkin timbul. Pemerintah daerah menekankan bahwa setiap pembangunan incinerator harus dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian, terutama dalam meminimalisasi risiko polusi udara maupun gangguan kesehatan masyarakat.
Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Ia memastikan bahwa rencana pengadaan incinerator sudah masuk agenda pemerintah kota dan akan direalisasikan mulai tahun ini. “Incinerator sudah akan dijalankan, artinya di tahun ini ada rencana untuk pengadaan incinerator di 10 kecamatan,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Samarinda, Kamis (04/09/2025) sore.
Menurut Deni, kebutuhan incinerator sudah sangat mendesak karena volume sampah harian masyarakat Samarinda mendekati angka 600 ton. Tanpa solusi konkret, permasalahan sampah akan semakin membebani lingkungan maupun sistem pengelolaan kota. “Artinya dalam rangka pengelolaan sampah yang ada di Kota Samarinda yang itu jumlahnya hampir 600 ton per hari,” katanya.
Ia menegaskan bahwa incinerator merupakan salah satu jawaban dari persoalan klasik pengelolaan sampah perkotaan. Teknologi ini dinilai mampu mengurangi volume sampah secara signifikan sekaligus lebih efisien dibandingkan metode konvensional. “Itu akan dilakukan incinerator yang ramah lingkungan,” tegasnya.
Meski demikian, Deni tetap memberi catatan penting agar implementasi incinerator benar-benar memperhatikan aspek lingkungan dan kesehatan warga. Ia mengingatkan bahwa teknologi yang dipilih pemerintah harus aman dan tidak menimbulkan dampak negatif. “Nah, hanya tadi kita ingin memastikan lagi bahwa nantinya insinerator yang digunakan itu betul-betul ramah lingkungan,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa incinerator yang dibangun tidak boleh menimbulkan polusi, kebisingan, atau dampak lain yang merugikan masyarakat sekitar. “Artinya tidak menimbulkan polusi, tidak menimbulkan kebisingan, dan juga tidak menimbulkan efek-efek yang tidak bagus untuk masyarakat,” ungkapnya.
Pemerintah Kota Samarinda menargetkan agar keberadaan 10 incinerator di setiap kecamatan benar-benar mampu menjadi solusi jangka panjang dalam pengelolaan sampah. Dengan beroperasinya fasilitas tersebut, diharapkan persoalan sampah tidak lagi menjadi ancaman besar bagi kebersihan kota dan kualitas hidup masyarakat. Program ini juga diharapkan dapat berjalan sesuai rencana tanpa hambatan teknis maupun sosial, sehingga manfaatnya dapat dirasakan seluruh warga kota. [] ADVERTORIAL
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan