SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menekankan pentingnya langkah antisipasi dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026. Hal ini terkait kemungkinan perbedaan antara Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang telah disahkan dengan pedoman penyusunan APBD yang biasanya terbit setelahnya.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pergeseran bahkan pemangkasan anggaran yang cukup signifikan. Menurutnya, sinkronisasi mutlak diperlukan agar DPR tetap memahami arah kebijakan anggaran yang dijalankan pemerintah provinsi.
“Pertanyaan yang muncul adalah bagaimana ketika KUA-PPAS sudah disahkan, lalu setelah itu baru terbit pedoman penyusunan APBD 2026 yang ternyata tidak sepenuhnya sesuai. Selama ini, penyesuaian biasanya hanya dilakukan oleh pemerintah, sehingga ada kekhawatiran DPR tidak lagi mengikuti perubahan program dalam APBD,” ujarnya saat ditemui di Gedung E DPRD Kaltim, Selasa (02/09/2025).
Darlis menjelaskan, perbedaan antara rancangan awal dan hasil akhir APBD dapat menimbulkan kebingungan di kalangan legislator. “Jangan sampai terjadi perubahan signifikan yang membuat DPR bingung terhadap program-program dalam APBD. Apa yang kita susun sekarang faktanya belum punya pedoman, dan nanti ketika pedoman itu keluar, pemerintah provinsi dipaksa menyesuaikan. Akibatnya bisa ada pergeseran atau pemangkasan anggaran, sementara DPR kurang memahami secara umum isi APBD,” jelasnya.
Ia juga menyoroti potensi munculnya pertanyaan dari anggota DPRD atau Badan Anggaran terkait program yang tiba-tiba ada atau justru hilang dari dokumen APBD. “Tidak heran jika nanti ada anggota DPR atau bahkan anggota Banggar yang tidak paham kenapa suatu program ada atau hilang. Itu terjadi karena pedomannya belum terbit ketika pembahasan dilakukan,” katanya.
Untuk mencegah persoalan ini, DPRD meminta adanya komitmen kuat dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Darlis menegaskan, Sekretaris Daerah selaku ketua TAPD sudah diminta memberikan jaminan agar penyusunan APBD dilakukan dengan memperhitungkan kemungkinan keterlambatan terbitnya pedoman resmi.
“Kami sudah meminta jaminan kepada Sekda selaku ketua TAPD agar hal seperti ini tidak terulang. Penyusunan APBD harus mengantisipasi terbitnya pedoman penyusunan, supaya penyesuaiannya tidak terlalu jauh. Kalau tidak, prediksi yang dibuat pemerintah bisa sangat berbeda dengan aturan yang nantinya dipedomani semua pihak,” pungkasnya.
Dengan adanya langkah antisipatif, DPRD berharap penyusunan APBD 2026 dapat berjalan lebih sinkron dan transparan. Sinkronisasi kebijakan diyakini tidak hanya mengurangi kebingungan di kalangan legislatif, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap program pembangunan yang direncanakan pemerintah daerah. [] ADVERTORIAL
Penulis: Rifky Irlika Akbar | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan