Sinergi Pemerintah dan Pelaku Usaha Kunci Pengadaan Bersih

KUTAI KARTANEGARA – Kepala Bidang Bina Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Sofyar Ardani, menekankan pentingnya kesiapan pelaku usaha jasa konstruksi maupun penyedia barang dalam menghadapi perubahan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pernyataan ini disampaikannya saat membuka sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 di Hotel Grand Fatma Tenggarong, Selasa (26/08/2025).

Menurut Sofyar, Perpres yang baru diterbitkan pemerintah membawa sejumlah perubahan mendasar dalam tata kelola pengadaan barang/jasa. Karena itu, semua pihak yang terlibat dituntut untuk lebih profesional dan adaptif.

“Kebijakan ini lahir untuk memperkuat tata kelola pengadaan. Maka penyedia jasa maupun barang harus mampu beradaptasi agar tetap kompetitif dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Sofyar menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi ini bukan sekadar agenda formal, melainkan merupakan wadah penting untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada seluruh peserta. Dengan demikian, pelaku usaha dapat menyesuaikan diri dengan cepat dan tepat, serta meminimalkan risiko kesalahan dalam proses pengadaan.

“Pemahaman regulasi yang mendalam akan membantu pelaku usaha menghadapi perubahan dan memastikan semua kegiatan pengadaan berjalan sesuai ketentuan,” tambahnya.

Ia juga menekankan pentingnya membangun kolaborasi antara pemerintah daerah, asosiasi profesi, dan penyedia jasa untuk menciptakan pengadaan yang transparan, terbuka, dan akuntabel.

“Tanpa sinergi, mustahil kita bisa mewujudkan pengadaan yang bersih. Karena itu, kami mendorong seluruh pihak untuk terus memperkuat koordinasi,” jelas Sofyar.

Lebih lanjut, Sofyar berharap sosialisasi ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh para pelaku usaha jasa konstruksi di Kukar. Tidak hanya meningkatkan pemahaman regulasi, tetapi juga sebagai peluang untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas layanan mereka.

“Kegiatan ini sekaligus menjadi media pembelajaran agar pelaku usaha memahami seluruh proses pengadaan, mulai dari persiapan dokumen, pelaksanaan proyek, hingga pengawasan,” tambahnya.

Kegiatan sosialisasi ini juga dihadiri Kepala DPU Kukar, Wiyono, dan Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa (KPBJ) Kukar, Jepri. Kedua pejabat ini menegaskan dukungan penuh terhadap upaya peningkatan kapasitas pelaku usaha di daerah, sekaligus mendorong agar praktik pengadaan berjalan lebih profesional dan akuntabel.

Wiyono menekankan bahwa pembangunan infrastruktur dan pengadaan barang/jasa di Kukar sangat bergantung pada kesiapan pelaku usaha menghadapi perubahan regulasi. Dengan pemahaman yang baik, kualitas proyek dapat terjaga, dan manfaatnya akan langsung dirasakan oleh masyarakat.

“Jika pelaku usaha siap menghadapi perubahan, maka dampaknya akan langsung dirasakan masyarakat melalui pembangunan yang lebih baik,” pungkas Sofyar.

Dalam sosialisasi ini, peserta diberikan penjelasan rinci mengenai perubahan prosedur pengadaan, persyaratan dokumen, serta mekanisme evaluasi yang baru. Selain itu, sesi tanya jawab menjadi kesempatan bagi peserta untuk mengklarifikasi hal-hal teknis terkait regulasi terbaru, sehingga implementasinya di lapangan dapat berjalan efektif.

Dengan sosialisasi yang komprehensif, DPU Kukar menekankan bahwa kualitas pengadaan menjadi kunci keberhasilan pembangunan daerah. Pelaku usaha yang siap, kompeten, dan berkoordinasi dengan baik akan memastikan proyek terlaksana tepat waktu, aman, dan bermanfaat optimal bagi masyarakat Kutai Kartanegara. [] ADVERTORIAL

Penulis: Anggi Triomi | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com