KUTAI KARTANEGARA – Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa (KPBJ) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Jepri, menegaskan dukungannya terhadap kegiatan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025. Kegiatan sosialisasi ini digelar oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kukar di Hotel Grand Fatma Tenggarong, Selasa (26/08/2025), dan diikuti oleh berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), penyedia jasa konstruksi, serta asosiasi profesi.
Jepri mengatakan bahwa perubahan regulasi dalam bidang pengadaan barang dan jasa harus segera dipahami seluruh pemangku kepentingan. Aturan baru ini membawa sejumlah penyesuaian mendasar yang berpengaruh langsung terhadap tata kelola pengadaan di daerah. “Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap aparatur pemerintah maupun penyedia jasa dapat lebih siap dan memahami regulasi terbaru secara menyeluruh,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa dukungan dari KPBJ tidak hanya sebatas pembiayaan kegiatan, tetapi juga berbentuk penguatan kapasitas aparatur dan penyedia jasa di lapangan. Anggaran sosialisasi ini memang bersumber dari KPBJ tahun anggaran 2025 sebagai wujud komitmen untuk mendukung tata kelola pengadaan yang lebih baik.
Menurut Jepri, keberhasilan pembangunan di Kukar sangat ditentukan oleh kualitas pengadaan barang dan jasa. Proses pengadaan yang transparan, akuntabel, dan profesional menjadi kunci agar pembangunan dapat berjalan lancar dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. “Kami ingin memastikan proses pengadaan berjalan bersih dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Itu sebabnya sosialisasi ini penting,” tambah Jepri.
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari internal DPU Kukar, termasuk Kepala DPU, Wiyono, dan Kepala Bidang Bina Konstruksi, Sofyar Ardani, yang menyampaikan materi mengenai substansi dan implikasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Diskusi mendalam selama sosialisasi memberikan kesempatan bagi peserta untuk memahami prosedur pengadaan, persyaratan dokumen, serta mekanisme evaluasi yang harus dipenuhi penyedia barang dan jasa.
Jepri menegaskan pentingnya peran aktif penyedia jasa dalam menjaga integritas proses pengadaan. Ia menilai bahwa hanya dengan sinergi yang baik antara pemerintah, KPBJ, dan penyedia jasa, tata kelola pengadaan dapat berlangsung bersih, efisien, dan tepat sasaran. “Kalau tata kelola kita sudah baik, pembangunan akan berjalan lancar, dan masyarakatlah yang merasakan manfaatnya,” pungkas Jepri.
Lebih lanjut, Jepri menekankan bahwa sosialisasi regulasi terbaru ini bukan sekadar formalitas. Menurutnya, kegiatan ini menjadi momen strategis untuk menyamakan persepsi, meningkatkan kompetensi, dan mendorong penguatan praktik profesional di lapangan. Dengan pemahaman yang memadai, penyedia jasa dapat menyesuaikan diri secara cepat dengan regulasi baru, sehingga mengurangi potensi kesalahan administrasi dan pelanggaran aturan.
KPBJ Kukar berharap, melalui sosialisasi ini, seluruh pemangku kepentingan pengadaan barang dan jasa di Kukar dapat berjalan seiring. Ke depan, diharapkan proses pengadaan tidak hanya tertib administrasi, tetapi juga memberi dampak nyata bagi pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, dan kesejahteraan masyarakat.
Sosialisasi Perpres 46/2025 di Kukar menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mewujudkan pengadaan yang profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus meningkatkan koordinasi antara pemerintah, penyedia jasa, dan asosiasi profesi agar pembangunan daerah lebih efektif dan berkualitas. [] ADVERTORIAL
Penulis: Anggi Triomi | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan