SAMARINDA – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), J. Jahidin, mengecam keras buruknya konstruksi pembangunan jalan provinsi di Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Menurut Jahidin, pembangunan jalan tersebut belum memenuhi standar teknis, dengan adanya indikasi penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi. Monitoring di lapangan menunjukkan adanya dugaan penggunaan air payau untuk adukan semen, yang berdampak negatif terhadap kualitas pondasi jalan.
“Lokasi itu ada sungai air payau, jadi mungkin karena pekerjaannya di lapangan ini mengejar waktu langsung menggunakan air itu, ternyata setelah kita periksa memang tidak bisa menyatu semen itu dengan pasir, tetapi setelah kita tegur kontraktor sudah menggunakan air PDAM,” ujar Jahidin saat ditemui di kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (08/09/2025).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengungkapkan, pembangunan pondasi yang telah menggunakan campuran air payau sepanjang kurang lebih 250 meter harus dibongkar dan dibangun kembali dengan air yang sesuai standar teknis. “Tetapi sudah terlanjur kurang lebih 250 meter dengan menggunakan air payau, jadi kami perintahkan kemarin supaya dibongkar kembali,” kata Jahidin.
Lebih lanjut, Jahidin menilai bahwa pengecoran jalan secara umum cukup baik. Namun, pondasi di sisi kanan dan kiri badan jalan, yang berfungsi menahan tanah, rawan tergerus karena lokasinya berdekatan dengan sungai berair payau yang sewaktu-waktu dapat pasang.
“Kalau pengecorannya cukup bagus, yang menjadi permasalahan ini sisi kiri dan kanan pondasinya penahanan pinggiran tanah badan jalan yang digenangi air payau, karena tidak jauh dari pembangunan jalan ada sungai dengan air payau,” tutur Jahidin.
Jahidin menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap seluruh proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ia menekankan perlunya uji laboratorium terhadap kualitas konstruksi, sekaligus memastikan setiap tahap pembangunan mengikuti prinsip akuntabilitas dan standar teknis yang berlaku.
“Agar sebagai pembelajaran, karena proyek tersebut menggunakan dana yang cukup besar dan anggaran dari provinsi, jadi jangan sampai anggaran yang kami kucurkan disia-siakan tidak sesuai dengan peruntukan sebagaimana yang diharapkan,” tutup Jahidin.
Kritikan ini menyoroti urgensi pengawasan ketat oleh pemerintah daerah dan DPRD Kaltim terhadap proyek infrastruktur. Tujuannya agar pembangunan jalan provinsi tidak hanya selesai tepat waktu, tetapi juga aman, tahan lama, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Kutai Kartanegara. [] ADVERTORIAL
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan