Pansus Raperda Tambang Kalteng Akan Studi Banding ke Jawa Tengah

PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah tengah mengebut penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan. Langkah percepatan dilakukan dengan merencanakan konsultasi langsung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, yang juga memimpin Panitia Khusus (Pansus) raperda, menegaskan bahwa konsultasi ke pusat merupakan bagian penting untuk memperkuat landasan hukum raperda ini. “Langkah ini kami lakukan sebagai upaya DPRD Kalimantan Tengah mempercepat pembahasan agar raperda itu bisa secepatnya disahkan,” ujarnya di Palangka Raya, Selasa.

Ia menjelaskan, pembahasan pasal demi pasal sudah dirampungkan bersama tim dari pemerintah provinsi. Saat ini, pihaknya menunggu penjadwalan untuk berkonsultasi, baik ke kementerian teknis maupun ke daerah lain yang sudah memiliki perda serupa. “Ini kita lakukan sebagai upaya memperkaya substansi pengaturan dan memastikan sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” kata Siti.

Menurutnya, raperda tersebut merupakan turunan dari sejumlah regulasi pusat, di antaranya UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, PP Nomor 96 Tahun 2021 junto PP Nomor 25 Tahun 2024, serta Perpres Nomor 55 Tahun 2022.

Salah satu isu yang dianggap krusial adalah pengaturan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Dalam ketentuan undang-undang, IPR mencakup mineral logam, nonlogam, hingga batuan. “Konsultasi ke Kemendagri penting untuk memastikan agar judul dan materi muatan raperda tidak dianggap melampaui kewenangan daerah dan tetap sejalan dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Selain berkonsultasi ke pusat, Pansus DPRD juga berencana melakukan studi banding ke daerah lain, seperti Jawa Tengah. Hal ini untuk mempelajari pengalaman praktis terkait pengaturan IPR logam, apakah harus dituliskan eksplisit dalam batang tubuh perda atau cukup dirujuk normatif pada aturan pusat di bagian penjelasan. “Hal ini menjadi penting agar raperda Kalteng tidak hanya sah secara formil, tetapi juga aplikatif dalam pelaksanaan di lapangan,” tuturnya.

Siti menambahkan, DPRD Kalteng menargetkan raperda ini dapat disahkan pada tahun berjalan sesuai jadwal Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Meski begitu, percepatan tetap menunggu proses fasilitasi dan klarifikasi materi di Kemendagri.

“Kami meyakini kehadiran perda ini akan memperkuat tata kelola pertambangan daerah, meningkatkan kepastian hukum, menekan praktik tambang ilegal, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kelestarian lingkungan serta kesejahteraan masyarakat Kalteng,” demikian Siti. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com