SAMARINDA – Rapat Paripurna ke-35 Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang digelar di Gedung Utama (B) Karang Paci, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Jumat malam (12/09/2025), menyisakan catatan penting. Agenda pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2025 kembali membuka ruang perdebatan, khususnya terkait rencana penyertaan modal daerah kepada PT Migas Mandiri Pratama.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menjadi salah satu pihak yang menyuarakan keberatan. Ia menyampaikan interupsi di tengah jalannya rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud. Sorotan utama adalah penyertaan modal sebesar Rp50 miliar yang menurutnya belum memiliki kejelasan terkait rencana bisnis maupun proyeksi keuntungan bagi daerah.
“Penyertaan modal sah secara hukum. Tetapi wajib dibahas secara terbuka dengan Komisi II agar tidak menimbulkan masalah hukum seperti kasus DBON (Desain Besar Olahraga Nasional) Kaltim sebelumnya,” tegas Sabaruddin di hadapan forum.
Ia menekankan perlunya prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan penggunaan dana publik. Menurutnya, pengalaman masa lalu harus menjadi pelajaran berharga agar potensi penyalahgunaan anggaran bisa dihindari.
Selain itu, Sabaruddin menegaskan bahwa Komisi II sebagai alat kelengkapan dewan yang membidangi urusan ekonomi dan keuangan daerah seharusnya dilibatkan penuh dalam pembahasan. Dengan begitu, penyertaan modal tidak hanya dilihat dari aspek legalitas, tetapi juga risiko bisnis, prospek keuntungan, serta manfaat langsung bagi pendapatan daerah.
Menanggapi interupsi tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menyatakan bahwa masukan itu akan ditindaklanjuti. “Oh iya, nanti akan kita agendakan pembahasannya pada rapat mendatang,” ujarnya singkat.
Pernyataan Hasanuddin memberi sinyal bahwa pembahasan penyertaan modal Rp50 miliar itu belum berakhir. DPRD bersama Pemerintah Provinsi Kaltim masih harus duduk bersama untuk memastikan apakah rencana tersebut layak dilanjutkan atau memerlukan penyesuaian.
Sejauh ini, penyertaan modal kepada BUMD, termasuk PT Migas Mandiri Pratama, dipandang sebagai strategi Pemprov Kaltim dalam memperkuat peran perusahaan daerah guna mendukung peningkatan pendapatan asli daerah. Namun, suara kritis dari DPRD menunjukkan bahwa implementasi kebijakan tersebut tidak bisa dilepaskan dari prinsip keterbukaan.
Rapat paripurna malam itu akhirnya menegaskan kembali pentingnya peran legislatif sebagai pengawas jalannya kebijakan pemerintah. Interupsi Sabaruddin bukan hanya sekadar kritik, melainkan peringatan agar penggunaan dana publik sebesar Rp50 miliar benar-benar dipertanggungjawabkan.
Rapat yang dihadiri pimpinan DPRD, anggota dewan, perwakilan Pemprov Kaltim, serta sejumlah pejabat terkait itu berlangsung tertib meski diwarnai interupsi. Keputusan akhir mengenai penyertaan modal belum ditetapkan dan akan menjadi agenda pembahasan lanjutan.
Bagi publik, dinamika ini menjadi cerminan bahwa kebijakan keuangan daerah harus melalui proses yang transparan dan akuntabel. Setiap rupiah dari APBD-P diharapkan tidak hanya memberi keuntungan bagi perusahaan daerah, tetapi juga membawa manfaat nyata bagi masyarakat Kaltim.
Ke depan, rapat lanjutan akan menjadi panggung penting untuk menguji sejauh mana DPRD dan Pemprov mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan bisnis BUMD dengan tanggung jawab moral terhadap masyarakat yang mereka wakili. [] ADVERTORIAL
Penulis: Himawan Yokominarno | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan