SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan perlunya perbaikan jalan eksisting sebelum rencana peralihan jalur baru direalisasikan. Pernyataan ini disampaikan menanggapi kebijakan pembangunan infrastruktur yang diungkapkan Gubernur Kaltim serta upaya pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut, Senin (08/09/2025).
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah, menilai langkah Gubernur patut didukung, tetapi harus disertai aksi nyata agar tidak berhenti sebagai retorika belaka. “Apa yang disampaikan Pak Gubernur tentu harus kita dukung. Tetapi kalau memang ada perusahaan yang tidak mengindahkan aturan, itu harus dibuktikan. Jangan sampai hanya sekadar ucapan tanpa substansi, apalagi jika pemerintah sendiri tidak mampu memberikan sanksi. Yang paling penting sebenarnya adalah menyepakati dulu bahwa jalan eksisting harus diperbaiki sebelum ada rencana peralihan,” ujarnya.
Sementara itu, Salehuddin menekankan bahwa pembangunan jalan provinsi tidak dapat dilepaskan dari kewenangan pemerintah pusat. Ia mendorong sinergi yang lebih erat antara Pemprov Kaltim dan kementerian terkait untuk memastikan proyek berjalan lancar. “Harus ada kolaborasi dengan pemerintah pusat, karena itu jalan pusat. Jadi selain melakukan intervensi kepada korporasi, Gubernur juga harus kita dorong untuk berkomunikasi dengan Komisi V DPR RI atau Kementerian PUPR di pemerintah pusat,” jelasnya.
Terkait persoalan batas wilayah di Sidrap, Salehuddin menegaskan bahwa masalah ini seharusnya sudah dianggap selesai. “Sidrap itu sebenarnya sudah clear. MK dan Kemendagri sudah menyatakan bahwa wilayah itu adalah wilayah putih. Kalau pun ada perubahan atau pergeseran batas, itu harus dimediasi antara dua wilayah. Jadi harusnya sudah jelas, jangan lagi diperdebatkan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa energi pembangunan sebaiknya difokuskan pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, bukan perdebatan administratif. “Sekarang mari kita ubah pola pikir. Lebih baik kita dorong percepatan pembangunan infrastruktur jalan, air, listrik, sekolah, dan kesehatan di Sidrap, termasuk pemekarannya. Jangan lagi memunculkan perdebatan soal mau ber-KTP mana,” tegasnya.
Salehuddin juga menyoroti praktik administrasi kependudukan yang tidak konsisten dan sering merugikan warga. “Faktanya, Indominco berada di wilayah Kutim, tapi banyak orang yang ber-KTP di luar Kutim tetap bisa. Jadi jangan melihat masalah dengan kacamata kuda. Ketika perusahaan melanggar aturan tanpa izin dari pemerintah sah, justru warga yang tinggal di situ difasilitasi dengan KTP. Ini kan gaya-gaya plek piting yang tidak benar,” pungkasnya.
DPRD Kaltim berharap pemerintah daerah bersikap tegas dan strategis, baik dalam memperbaiki infrastruktur yang ada maupun menangani persoalan kependudukan agar tidak menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat.[] ADVERTORIAL
Penulis: Rifky Irlika Akbar | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan