Edaran Baru: Warga Seruyan Diminta Tak Main Layangan di Jalan Umum

SERUYAN – Pemerintah Kabupaten Seruyan resmi mengeluarkan surat edaran larangan bermain layang-layang di jalan umum maupun lokasi berisiko tinggi. Edaran bernomor 1494 Tahun 2025 itu ditandatangani Bupati Seruyan, Ahmad Selanorwanda, pada Rabu (10/09/2025) dan ditujukan kepada seluruh camat, lurah, serta kepala desa se-Kabupaten Seruyan untuk segera disosialisasikan kepada masyarakat.

Dalam edaran tersebut ditegaskan, permainan layang-layang yang dilakukan di sembarang tempat dapat menimbulkan dampak serius, mulai dari kerusakan jaringan listrik, pemadaman mendadak, hingga membahayakan keselamatan jiwa. Lokasi yang paling rawan antara lain sekitar jaringan listrik tegangan tinggi, jalan raya, serta area yang dilalui operasional penerbangan.

“Seluruh masyarakat diimbau untuk tidak bermain layang-layang di area yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tulis Bupati Ahmad Selanorwanda dalam surat edaran tersebut.

Larangan ini bukan berarti meniadakan permainan tradisional layang-layang, melainkan mengingatkan agar aktivitas tersebut dilakukan di tempat yang aman. Pemerintah daerah juga meminta orang tua berperan aktif dalam mengawasi anak-anak agar tidak bermain di lokasi berbahaya, terutama di jalan raya yang bisa mengganggu arus lalu lintas dan mengancam keselamatan pengendara.

Ahmad Selanorwanda menekankan bahwa keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan merupakan prioritas utama yang harus dijaga bersama. “Mari kita jaga keselamatan bersama dan hindari hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.

Dengan aturan ini, pemerintah berharap masyarakat lebih disiplin dalam beraktivitas. Partisipasi aktif warga dianggap penting untuk menciptakan kondisi yang aman, tertib, dan kondusif di Kabupaten Seruyan. Larangan tersebut juga menjadi pengingat bahwa kegiatan rekreasi sederhana sekalipun tetap harus memperhatikan aspek keselamatan publik. []

Admin04

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com