KUTAI KARTANEGARA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Firnadi Ikhsan, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga. Acara ini dilaksanakan bersama warga Dusun Yupa, Desa Embalut, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), pada Minggu (14/09/2025).
Firnadi, yang akrab disapa demikian, menegaskan bahwa sosialisasi tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah daerah dalam memfasilitasi, membina, serta mengembangkan pembangunan berbasis ketahanan keluarga.
“Ini merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah terhadap pembinaan dan menjaga ketahanan keluarga, masyarakat, dan dunia usaha dalam membangun ketahanan keluarga,” ujarnya.
Sebagai legislator dari daerah pemilihan Kutai Kartanegara, Firnadi menekankan bahwa kegiatan ini memiliki tujuan penting, yakni memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai peran setiap anggota keluarga dalam membangun rumah tangga yang kokoh. Menurutnya, keluarga yang kuat mampu menjadi benteng dari pengaruh negatif luar sekaligus menjadi fondasi bagi terbentuknya masyarakat yang solid dan berdaya.
“Melalui sosper ini akan jadi penguatanan di simpul keluarga. Berdasarkan hasil penelitian bahwa keluarga adalah sebagai kesatuan lembaga sosial terkecil mempunyai tujuh fungsi yang ada hubungannya dengan kehidupan, yaitu fungsi biologik, fungsi afeksi, fungsi sosialisasi, fungsi pendidikan, fungsi rekreasi, fungsi keagamaan, dan fungsi perlindungan,” bebernya.
Dalam kesempatan tersebut, Firnadi juga menyampaikan bahwa ketahanan keluarga tidak hanya terbentuk dari aspek emosional dan spiritual, tetapi juga dari praktik sederhana dalam kehidupan sehari-hari. Ia mencontohkan pemanfaatan pekarangan rumah untuk kebutuhan dapur sebagai salah satu cara membangun kemandirian keluarga.
“Membangun ketahanan keluarga, salah satunya dengan berbagi bibit cabai untuk ditanam di pekarangan rumah, memanfaatkan pekarangan untuk kebutuhan dapur, menanam rempah-rempah, rimpang, dan sebagainya,” kata Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kaltim tersebut.
Firnadi menyebut, langkah-langkah kecil seperti itu bukan hanya membantu memenuhi kebutuhan rumah tangga, tetapi juga mengajarkan nilai kemandirian, kebersamaan, serta kepedulian antarkeluarga. Dengan begitu, ketahanan keluarga tidak hanya diukur dari sisi ekonomi, tetapi juga dari kekuatan moral, sosial, dan spiritual.
Ia menambahkan, Perda Ketahanan Keluarga sejatinya memberikan panduan bagi masyarakat agar mampu menjalankan tujuh fungsi keluarga secara optimal. Jika hal itu terwujud, maka akan lahir generasi yang lebih baik dan mampu membawa perubahan positif bagi daerah maupun bangsa.
Dalam sambutannya, Firnadi juga mengutip filosofi bahwa masyarakat yang kuat berawal dari keluarga yang harmonis dan kokoh. Dari keluarga inilah, katanya, akan tumbuh nilai-nilai kebaikan yang kemudian meluas ke lingkup masyarakat, hingga akhirnya mewujudkan negeri yang “baldatun thoyyibatun wa robbun ghofur, toto tentrem gemah ripah lohjinawi.”
Di penghujung kegiatan, Firnadi menyampaikan harapannya agar sosialisasi Perda ini tidak hanya berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi benar-benar dapat dipahami dan dipraktikkan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
“Semoga kegiatan-kegiatan sosialisasi ini mampu memberikan manfaat dan ikut andil dalam menciptakan keluarga-keluarga yang hebat, masyarakat yang kuat untuk bangsa dan negara yang kita cintai ini,” ucapnya.
Firnadi juga menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan sosialisasi Perda sesuai dengan penugasan yang diberikan. Hal ini, katanya, menjadi bagian dari tanggung jawab moral sebagai wakil rakyat dalam mendukung pembangunan berbasis keluarga.
“Kedepan kami akan terus melaksanakan kegiatan sosialisasi Perda ini dalam jadwal penugasan yang diberikan,” tutup anggota Komisi II DPRD Kaltim itu.
Melalui kegiatan semacam ini, DPRD Kaltim berharap masyarakat tidak hanya mengetahui adanya regulasi, tetapi juga memahami pentingnya ketahanan keluarga sebagai pondasi pembangunan daerah. Dengan demikian, Perda bukan hanya dokumen hukum, melainkan pedoman praktis yang membawa manfaat nyata bagi kehidupan masyarakat. [] ADVERTORIAL
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan