Abdulloh Desak Pemerintah Tuntaskan Tukar Guling Aset Jalan Sangatta–Bengalon

SAMARINDA – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Abdulloh, kembali menyoroti peliknya penyelesaian masalah jalan poros Sangatta–Bengalon yang kini kian rusak akibat aktivitas pertambangan PT Kaltim Prima Coal (KPC). Ia menilai proses penyelesaian yang tak kunjung rampung menjadi hambatan utama bagi kelancaran transportasi masyarakat dan distribusi logistik di kawasan tersebut.

Abdulloh menyebut langkah Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, yang beberapa waktu lalu berhenti di lokasi Crossing 4 dan menegur pihak perusahaan, merupakan sikap yang wajar. “Komisi III sudah bantu mengurus sampai ke Kementerian PUPR dan Kementerian Keuangan. Tapi kalau perusahaan lamban, ya repot juga. Wajar kalau Gubernur marah, karena terlalu lama prosesnya,” ujarnya usai Rapat Paripurna, Selasa (09/09/2025).

Menurut Abdulloh, upaya pengalihan jalan nasional untuk kepentingan hauling batu bara sebenarnya sudah memiliki jalur pengganti sepanjang 12,7 kilometer dengan konstruksi rigid beton. Namun, realisasi pembangunan terhambat karena izin tukar guling aset dari Kementerian Keuangan belum diterbitkan.

Ia menegaskan, DPRD Kaltim melalui Komisi III telah berulang kali mengawal persoalan ini, termasuk dengan mendatangi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di Jakarta pada Mei 2025. “Komisi kita sudah menindaklanjuti mulai dari PUPR Provinsi, BBPJN, sampai ke PUPR Pusat, bahkan Kementerian Keuangan. Sudah ada jalan pengganti yang disiapkan KPC, tapi belum bisa dilaksanakan karena masih menunggu keabsahan tukar guling aset dari Kementerian Keuangan itu sendiri,” jelasnya.

Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim, kata dia, sejatinya sudah memberi lampu hijau untuk rencana pembangunan jalur baru yang dibiayai KPC. Hanya saja, proyek tersebut tak dapat dimulai sebelum legalitas tukar guling diselesaikan.

“Pekerjaan pembangunan jalan pengganti tidak bisa dimulai sepanjang tukar guling aset belum disetujui pemerintah pusat. Itu karena jalan yang digunakan KPC adalah jalan nasional, jadi menyangkut aset negara,” tutup Abdulloh.[] ADVERTORIAL

Penulis: Muhammad Ihsan | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com