Kemenkumham Dorong Sinergi untuk Sertifikasi Kopi Prangat Baru

KUTAI KARTANEGARA – Upaya menjadikan Kopi Liberika Prangat Baru sebagai komoditas unggulan Kutai Kartanegara kini memasuki tahap penting melalui proses sertifikasi Indikasi Geografis (IG). Langkah ini bukan semata urusan pertanian atau perdagangan, melainkan juga menyangkut perlindungan hukum dan pengakuan identitas daerah.

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan bahwa IG memiliki peran vital dalam menjaga keaslian produk khas daerah. Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Kaltim, Mia Kusuma Fitriana, menyebut IG sebagai salah satu rezim kekayaan intelektual yang memberikan penguatan posisi produk lokal di pasar.

“Indikasi Geografis sebenarnya adalah branding suatu daerah. Pemiliknya adalah masyarakat melalui MPIG, sementara pemerintah daerah mendorong pengembangan dan perdagangannya,” ujarnya dalam audiensi bersama Bupati Kutai Kartanegara, Dinas Perkebunan Kukar dan Provinsi Kaltim, serta Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Prangat Baru di Tenggarong, Senin (15/09/2025).

Mia menjelaskan, IG memiliki perbedaan mendasar dengan hak paten. Jika paten berhubungan dengan teknologi, maka IG lebih menekankan pada identitas, sejarah, serta karakteristik khas suatu produk yang tidak dimiliki daerah lain. Dengan demikian, IG tidak hanya berfungsi sebagai label dagang, melainkan juga instrumen hukum untuk mencegah klaim dari luar.

Ia menambahkan, IG saat ini berada dalam satu undang-undang dengan merek dagang. Posisinya semakin strategis karena sekaligus menjadi sarana promosi, pelestarian budaya lokal, dan perlindungan hukum. “Walaupun memiliki kekayaan alam, tanpa legalisasi maka potensi daerah tidak akan menonjol. Dengan IG, produk itu diakui sah milik suatu daerah,” jelasnya.

Pemerintah pusat pun telah menempatkan program Indikasi Geografis sebagai salah satu prioritas nasional. Setiap daerah, termasuk kabupaten, didorong untuk menghasilkan minimal satu produk dengan sertifikat IG setiap tahun. Hal ini dilakukan untuk memperluas promosi dan membuka peluang ekspor produk lokal.

Di Kalimantan Timur, potensi produk ber-IG cukup banyak. Selain Kopi Liberika Prangat Baru, sebelumnya Kutai Kartanegara telah memiliki dua produk unggulan yang diakui secara resmi, yakni Lada Malonan pada 2019 dan Gula Aren Tuana Tuha pada 2024.

Meski begitu, Mia menyoroti adanya tantangan yang sering dihadapi daerah dalam pengajuan IG, yakni soal pembiayaan. “Produksi dan kesiapan masyarakat selalu ada. Tapi kendala utamanya adalah dana, termasuk untuk membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” ungkapnya.

Karena itu, ia menekankan perlunya sinergi kuat antara pemerintah daerah, kelompok tani, serta para pemangku kepentingan lainnya agar proses sertifikasi dapat berjalan lancar. Dukungan pendanaan dan pendampingan teknis menjadi kunci keberhasilan pengurusan IG.

Dengan adanya komitmen dari Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Mia optimistis Kopi Liberika Prangat Baru akan segera menyusul produk-produk lokal lainnya yang telah memperoleh sertifikat Indikasi Geografis. Langkah ini sekaligus akan memperkuat posisi kopi khas Marangkayu tersebut di pasar, baik nasional maupun internasional. [] ADVERTORIAL

Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com