Gerakan Stop Sirine Arogan Dapat Respons Positif DPRD Samarinda

SAMARINDA – Viral gerakan “stop tot tot wok wok” di media sosial mendapat respons cepat dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Menyikapi keluhan masyarakat yang resah dengan maraknya penggunaan sirine dan lampu rotator (strobo) di jalan raya, Polri memutuskan untuk membekukan sementara penggunaannya pada kendaraan pengawalan, baik untuk pejabat maupun sipil resmi. Langkah penghentian ini akan berlaku hingga proses evaluasi menyeluruh terhadap aturan serta implementasinya selesai dilakukan.

Keputusan ini mendapat dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda. Anggota Komisi I, Kamaruddin, menilai kebijakan tersebut sudah tepat dan sejalan dengan ketentuan hukum. Ia menegaskan bahwa penggunaan sirine maupun strobo harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Sudah jelas diatur UU No. 22/2009 terkait penggunaan sirine dan strobo hanya untuk pejabat negara asing dan ambulans, tapi kalau hanya berlaku sombong lebih baik ditiadakan,” ujar Kamaruddin, Kamis (25/09/2025).

Ia menjelaskan, dalam aturan tersebut disebutkan kendaraan yang berhak menggunakan perlengkapan khusus hanyalah kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan penolong kecelakaan, kendaraan pimpinan lembaga negara, serta kendaraan pejabat negara asing. Namun, pada praktiknya, Kamaruddin menilai penertiban masih jarang dilakukan sehingga banyak pengguna yang justru memanfaatkan sirine dan strobo dengan semena-mena.

“Sebenarnya UU-nya sudah bagus hanya saja jarang diterapkan, sehingga banyak yang menggunakan dengan bangganya,” kata legislator dari daerah pemilihan Kecamatan Sambutan, Samarinda Ilir, dan Samarinda Kota ini.

Ia menambahkan, penegakan hukum yang konsisten sangat penting agar aturan tidak hanya sekadar tertulis, melainkan benar-benar dilaksanakan. Selain mencegah penyalahgunaan wewenang, ketegasan juga akan mengembalikan rasa keadilan di jalan raya. Menurutnya, pejabat maupun pengendara lain harus menjadi teladan dalam menaati aturan lalu lintas.

Penggunaan sirine dan strobo di luar ketentuan dinilai bukan hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga menimbulkan keresahan bagi pengguna jalan lain. Suara yang bising dan lampu menyilaukan sering dipandang sebagai bentuk arogansi di jalan. Karena itu, pemanfaatan perangkat tersebut seharusnya hanya dilakukan dalam kondisi darurat atau saat menjalankan tugas resmi dengan izin Polri.

Kamaruddin menegaskan, tanpa disiplin dalam penerapan aturan, masyarakat akan terus merasa dirugikan. “Kalau hanya untuk pamer, lebih baik ditiadakan sama sekali,” pungkasnya. [] ADVERTORIAL

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com