Kasus Penikaman Narapidana di Tarakan Masih Diselimuti Teka-Teki

TARAKAN – Perkembangan kasus penikaman antarnarapidana di Lapas Kelas IIA Tarakan kembali mencuat setelah keluarga korban menyerahkan bukti baru ke Polres Tarakan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya memperjelas motif sekaligus memperkuat proses penyidikan yang sedang berjalan.

Kuasa hukum korban, Alif Putra Pratama, S.H., M.H., mendampingi keluarga korban mendatangi Polres Tarakan pada Senin (29/09/2025). Kedatangan mereka bertujuan menanyakan perkembangan penyelidikan sekaligus menyerahkan bukti tambahan yang diyakini berkaitan erat dengan peristiwa penikaman.

Alif menjelaskan bahwa kunjungan itu juga dihadiri kakak kandung almarhum dan sejumlah anggota keluarga lainnya. “Kami datang kemarin mewakili keluarga almarhum untuk menanyakan hasil perkembangan investigasi terhadap kasus penikaman yang terjadi di Lapas Tarakan,” ujarnya, Selasa (30/09/2025).

Dalam pertemuan dengan penyidik, terungkap bahwa kepolisian telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan seorang tersangka berinisial AB. “Dari hasil klarifikasi tadi, pihak Polres menyampaikan bahwa sudah dilaksanakan gelar perkara dan sudah ada penetapan tersangka kepada satu orang, yakni AB,” katanya.

Selain itu, keluarga menyerahkan tangkapan layar percakapan WhatsApp antara almarhum AT dengan keluarganya di luar lapas. Pesan itu berisi dugaan ancaman terkait utang piutang yang muncul sehari sebelum kejadian. “Pesan itu kami anggap sebagai ancaman, isinya kalau utang tidak dibayarkan maka korban kemungkinan akan ‘dibantai’. Itu tertulis dalam chat,” tutur Alif.

Alif menambahkan, bukti chat tersebut sebelumnya belum masuk ke tangan penyidik sehingga baru kali ini resmi diserahkan. “Ternyata penyidik belum mendapatkan bukti chat itu, sehingga kami serahkan tiga lembar bukti. Kami juga akan menambahkan dua orang saksi yang menerima chat langsung dari almarhum,” ungkapnya.

Komunikasi via WhatsApp ini menjadi perhatian karena selama berada di Lapas, almarhum jarang berhubungan dengan keluarga. “Ini memang pertama kali almarhum berkomunikasi lewat WA selama di lapas. Dari situ kami menduga bisa jadi menggunakan fasilitas wartel atau nomor baru yang tidak dikenali keluarga,” jelasnya.

Meski demikian, keluarga tidak langsung melaporkan isi chat itu. Mereka menaruh curiga mengingat narapidana seharusnya tidak memiliki akses telepon genggam. “Keluarga berpikir, di dalam lapas kan tidak boleh ada handphone. Apalagi nomor yang dipakai nomor baru yang tidak dikenal, sehingga saat itu tidak ada upaya keluarga untuk melaporkan chat tersebut,” tambah Alif.

Berdasarkan isi percakapan, nilai utang piutang yang dipersoalkan sekitar Rp1,5 juta. Kendati demikian, Alif menegaskan motif pasti penikaman belum dapat dipastikan. “Dugaan awal memang karena utang piutang, tapi itu belum bisa kami simpulkan. Penyidik juga masih mendalami apakah motifnya murni uang atau ada hal lain,” bebernya.

Pihak keluarga berharap penyelidikan berjalan terbuka dan tidak menyisakan keraguan. “Kami ingin kasus ini dikerjakan secara transparan, profesional, dan tentu berpihak pada keluarga yang ditinggalkan,” pungkasnya. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com