KUTAI KARTANEGARA – Masyarakat Kelurahan Bukit Biru, Kecamatan Tenggarong, melayangkan protes keras terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang tak kunjung memberikan kepastian. Sejak 2023 hingga kini, 391 warga yang sudah mendaftar dan membayar iuran merasa dirugikan lantaran sertifikat tanah yang dijanjikan tak kunjung terbit.
Perwakilan warga Bukit Biru, Samsul Arifin, menuturkan bahwa masyarakat sudah dua kali merasa ikut serta dalam program PTSL, yakni pada tahun 2018 dan 2023. Namun, hingga 2025 ini tidak ada kejelasan terkait penerbitan sertifikat.
“Artinya, masyarakat Bukit Biru sudah dua kali ikut program, tapi hasilnya nihil. Dari total 391 pendaftar, masing-masing membayar Rp250 ribu. Kalau dikalikan, uang yang sudah keluar mencapai sekitar Rp90 juta. Namun sampai sekarang, sertifikatnya tidak ada,” ungkap Samsul saat audiensi dengan pihak Kelurahan Bukit Biru, Kamis (02/10/2025).
Menurut Samsul, berkas pendaftar yang sudah terkumpul sejak 2023 hingga kini belum didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal itu membuat warga kecewa sekaligus curiga, sebab di kelurahan lain program serupa sudah selesai dan sertifikatnya telah terbit. “Kami ingin ada transparansi. Kalau memang ada kendala, harus dijelaskan. Jangan dibiarkan berlarut-larut begini,” tegasnya.
Menanggapi permasalahan tersebut, Pelaksana tugas (Plt) Lurah Bukit Biru, Sudiyarso, mengakui bahwa masalah PTSL di wilayahnya menjadi bahan evaluasi penting. Ia menegaskan sudah memerintahkan Kasi Pemerintahan untuk memilah berkas yang terindikasi bermasalah dan segera melanjutkan proses ke BPN.
“Dalam rapat sudah diputuskan, berkas yang clean and clear harus segera didaftarkan. Kami akan berkoordinasi dengan BPN agar masalah ini cepat selesai,” tutur Sudiyarso.
Terkait informasi bahwa Bukit Biru juga mengikuti program PTSL pada tahun 2018, pihak kelurahan memberikan klarifikasi.Kasi Pemerintahan Kelurahan Bukit Biru, Robiyandi, menyebut bahwa berdasarkan penjelasan resmi dari BPN, pada tahun 2018 sebenarnya tidak ada program PTSL di Bukit Biru.
“Yang terjadi pada 2018 hanyalah pengumpulan data tanah warga untuk diajukan sebagai usulan agar masuk ke program PTSL. Namun masyarakat terlanjur berasumsi bahwa saat itu sudah ada program resmi. Faktanya, PTSL di Bukit Biru baru resmi berjalan pada tahun 2023,” jelas Robiyandi.
Ia menegaskan bahwa informasi ini penting diluruskan agar tidak menimbulkan salah paham di tengah masyarakat. Lebih lanjut, Robiyandi menjelaskan bahwa program PTSL 2023 sudah berjalan hingga tahap pemetaan dan delineasi lahan. Namun, untuk tahap penerbitan Nomor Induk Bidang (NIB) dan pengukuran ulang, BPN tidak melibatkan Kelurahan Bukit Biru.
“Alasannya karena sebagian lahan di Bukit Biru sudah bersertifikat. Tapi kalau memang begitu, kenapa sejak awal ditetapkan sebagai lokasi program PTSL? Wajar masyarakat resah dan kecewa,” bebernya.
Robiyandi menambahkan, pihaknya akan melakukan sortir ulang berkas pendaftar. Tanah yang terbukti sudah bersertifikat akan dikeluarkan, sementara sisanya segera diajukan ke BPN untuk proses penerbitan sertifikat.
Pemerintah Kelurahan Bukit Biru berharap pihak BPN bisa mengakomodasi program PTSL di wilayah mereka paling lambat tahun anggaran 2026. Jika tidak, dikhawatirkan kekecewaan masyarakat akan semakin membesar.[]
Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan