Kemenkumham Kawal Raperwal Toleransi Pontianak

PONTIANAK – Upaya Pemerintah Kota Pontianak memperkuat kehidupan masyarakat yang harmonis mendapat perhatian serius dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Barat. Melalui Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Pontianak tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat, Kemenkumham memberikan sejumlah masukan penting agar rancangan regulasi itu memiliki kekuatan hukum yang tepat dan implementatif.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Pontianak, Rabu (15/10), dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Pontianak. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi atas kehadiran Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Kalbar, Zuliansyah, yang hadir langsung memberikan pandangan teknis dan substantif.

Ia menegaskan pentingnya pelibatan berbagai pihak dalam penyusunan Raperwal tersebut agar produk hukum yang dihasilkan komprehensif, serta sejalan dengan tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan. Raperwal ini juga dijadwalkan untuk melalui proses harmonisasi di Kanwil Kemenkum Kalbar.

Turut hadir Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar, Yulius Koling Lamanau, bersama perwakilan dari Kesbangpol Kota Pontianak, Satpol PP, Dinas Sosial, jajaran Sekretariat Daerah, dan mahasiswa magang dari Kanwil Kemenkum Kalbar.

Dalam sesi pembahasan, Zuliansyah memberikan sejumlah catatan penting. Ia menilai ruang lingkup Raperwal masih terlalu luas dan sebagian materi lebih tepat dimuat dalam Peraturan Daerah (Perda), mengingat substansinya mengatur hak dan kewajiban masyarakat, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa.

“Materi yang menyentuh hak masyarakat semestinya diatur melalui Perda agar mendapat legitimasi DPRD sebagai representasi masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila Pemerintah Kota tetap memilih bentuk Peraturan Wali Kota, maka perlu pembatasan yang jelas agar sesuai dengan kewenangan. Beberapa hal teknis juga menjadi perhatian, seperti duplikasi pasal, mekanisme fasilitasi toleransi yang belum implementatif, serta pengulangan norma pada Pasal 15 dan Pasal 23 mengenai penyelesaian sengketa.

Selain pembahasan teknis, rapat tersebut juga menyoroti latar belakang penyusunan Raperwal yang berangkat dari hasil penilaian Setara Institute, di mana Pontianak menempati posisi ke-22 dalam indeks kota paling toleran di Indonesia. Pemerintah daerah berharap, melalui regulasi ini, Pontianak dapat belajar dari Kota Salatiga dan Kota Singkawang, dua daerah dengan indeks toleransi tertinggi secara nasional.

Sebagai tindak lanjut, peserta rapat sepakat untuk melanjutkan pembahasan secara lebih mendalam melalui mekanisme pembahasan pasal demi pasal dengan memperhatikan seluruh masukan. Tujuannya agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga tepat sasaran dalam memperkuat nilai toleransi sosial.

Kepala Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan apresiasi terhadap langkah progresif Pemerintah Kota Pontianak yang berkomitmen membangun masyarakat inklusif.

“Penyusunan Raperwal ini menjadi langkah positif dalam memperkuat nilai-nilai kebersamaan di tengah keberagaman masyarakat Kota Pontianak. Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat siap memberikan pendampingan harmonisasi agar setiap ketentuan yang disusun sesuai dengan prinsip hukum, efektif diimplementasikan, dan mampu menjadi instrumen yang mempererat kerukunan antarwarga,” ujar Jonny.

Melalui kolaborasi tersebut, Kemenkumham berharap proses pembentukan Peraturan Wali Kota Pontianak tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat dapat berjalan sesuai prosedur hukum, serta mencerminkan nilai keadilan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia di tengah masyarakat Pontianak.[]

Fajar Hidayat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com