KJRI Kuching Pulangkan 136 WNI dari Sarawak

KABUPATEN SANGGAU – Upaya perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri kembali dilakukan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching. Sebanyak 136 Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah dipulangkan dari Sarawak, Malaysia, ke tanah air melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Konsul Jenderal RI Kuching, Abdullah Zulkifli, menjelaskan bahwa tim perlindungan KJRI kembali melaksanakan pendampingan terhadap deportasi ratusan WNI tersebut. Dari total 136 orang, terdiri atas 102 laki-laki, 24 perempuan dewasa, dan 10 anak-anak — dengan rincian delapan anak laki-laki dan dua anak perempuan.

“Tim kami, hari ini bekerjasama otoritas Sarawak mengawal pemulangan WNI bermasalah melalui perbatasan Entikong. Mereka dideportasi oleh Imigrasi Malaysia setelah menjalani proses hukum di Malaysia,” ujar Zulkifli, Kamis (16/10/2025).

Menurutnya, sebagian besar WNI/PMI yang dideportasi melanggar aturan keimigrasian Malaysia, seperti memasuki wilayah tanpa izin resmi, bekerja tanpa visa, hingga melebihi batas waktu tinggal.

“Pemulangan ini merupakan langkah terakhir setelah mereka menyelesaikan seluruh proses hukum di Malaysia, diharapkan, setelah kembali ke tanah air, mereka tidak lagi terjerumus pada pelanggaran serupa,” lanjutnya.

Abdullah juga menambahkan bahwa sebelum dipulangkan, seluruh WNI tersebut telah menuntaskan masa hukuman penjara di Sarawak. KJRI Kuching turut melakukan pendampingan untuk memastikan seluruh proses pemulangan berjalan tertib, aman, dan manusiawi hingga para WNI tiba di Indonesia.

Selain pemulangan kali ini, KJRI Kuching terus mencatat peningkatan jumlah deportasi dari wilayah Malaysia bagian timur. Hingga 16 Oktober 2025, total 3.874 WNI/PMI bermasalah telah dideportasi dari Malaysia melalui berbagai jalur. Sementara, program repatriasi sukarela yang difasilitasi KJRI telah membantu pemulangan 123 WNI lainnya.

“Setiap pemulangan, kami tekankan kepada para warga kita yang di deportasi, untuk sadar hukum serta peraturan berlaku apabila hendak berangkat ke luar negeri,” pungkas Abdullah.

Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah Indonesia untuk terus memberikan perlindungan dan pembinaan bagi warganya di luar negeri, terutama mereka yang menghadapi permasalahan hukum dan administratif di negara tujuan kerja. []

Fajar Hidayat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com