DPRD Samarinda Matangkan Raperda Ketahanan Keluarga

SAMARINDA — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menggelar rapat finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga. Rapat tersebut melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

Rapat ini bertujuan menyempurnakan substansi Raperda sebelum disahkan dalam rapat paripurna DPRD Samarinda. Regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar hukum untuk memperkuat ketahanan keluarga melalui sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat. Substansi pengaturan mencakup berbagai aspek penting, seperti kesehatan, sosial, pendidikan, serta tanggung jawab antaranggota keluarga.

Selain anggota DPRD, rapat juga dihadiri oleh perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Samarinda serta sejumlah OPD terkait, antara lain Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarinda.

Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin, menjelaskan bahwa proses finalisasi telah selesai dan kini tinggal menunggu tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sebelum disahkan dalam sidang paripurna.

“Rapat hari ini merupakan tahapan akhir. Setelah harmonisasi dengan Kemenkumham, Raperda ini akan segera kami bawa ke paripurna untuk disahkan,” ujar Kamaruddin kepada media ini, usai memimpin rapat yang berlangsung di ruang rapat gabungan lantai 1 Kantor DPRD Samarinda, Kamis (30/10/2025).

Kamaruddin menuturkan, Raperda Ketahanan Keluarga memiliki peran strategis dalam memberikan solusi atas berbagai persoalan sosial di masyarakat, khususnya terkait fungsi keluarga sebagai unit dasar pembangunan. Salah satu poin yang diatur adalah kewajiban setiap anggota keluarga untuk merawat orang tua di masa lanjut usia.

“Banyak kasus saat ini di mana orang tua ditelantarkan. Karena itu, Raperda ini menegaskan bahwa setiap anggota keluarga memiliki kewajiban moral untuk saling merawat, meskipun tanpa sanksi hukum,” jelas Kamaruddin.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa setelah proses harmonisasi rampung, tahapan berikutnya adalah pembacaan pandangan umum fraksi dan pandangan akhir Wali Kota Samarinda sebelum dilakukan pengesahan resmi.

“Kami berharap seluruh proses dapat selesai tepat waktu agar regulasi ini segera memberi manfaat bagi masyarakat,” tutup politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu.

Raperda Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga diharapkan menjadi payung hukum bagi Pemkot Samarinda dalam memperkuat nilai-nilai keluarga dan mencegah berbagai persoalan sosial yang muncul di masyarakat perkotaan. [] ADVERTORIAL

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com