KUTAI KARTANEGARA — Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Kartanegara (Disbun Kukar) tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sekitar 600 ribu hektare lahan perkebunan kelapa sawit berizin yang tersebar di dua puluh kecamatan. Langkah ini menjadi upaya pemerintah daerah untuk memastikan seluruh lahan tersebut benar-benar produktif dan memberi manfaat nyata bagi perekonomian masyarakat.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disbun Kukar, Muhammad Taufik, mengungkapkan hasil sementara menunjukkan tidak semua lahan berizin dikelola secara optimal. Dari total lahan yang tercatat, hanya sekitar 30 persen yang benar-benar berproduksi aktif, sementara sisanya belum tergarap maksimal oleh perusahaan pemegang izin.
“Dari hasil evaluasi kami, tingkat kemanfaatan lahan oleh perusahaan hanya sekitar tiga puluh persen. Banyak lahan yang belum dikelola secara produktif, padahal sudah mengantongi izin. Kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah,” ungkap Taufik di Tenggarong, Selasa (28/10/2025).
Menurut Taufik, Disbun Kukar telah menyiapkan langkah korektif dan kebijakan rasionalisasi izin usaha perkebunan (IUP). Tujuannya agar penggunaan lahan lebih efisien, tidak menimbulkan ketimpangan, dan memberikan dampak ekonomi langsung kepada masyarakat sekitar.
Langkah itu mencakup peninjauan ulang izin bagi perusahaan yang tidak aktif, serta membuka peluang redistribusi pengelolaan kepada petani swadaya atau koperasi rakyat yang dinilai memiliki komitmen tinggi terhadap produktivitas dan keberlanjutan.
“Banyak lahan yang diberikan izin, tetapi setelah bertahun-tahun tidak dimanfaatkan secara optimal. Oleh karena itu, kami melakukan evaluasi agar lahan yang tidak produktif bisa dioptimalkan melalui petani swadaya. Ini bagian dari upaya pemerataan,” jelasnya.
Taufik menegaskan, kebijakan evaluasi tersebut bukan untuk menghambat investasi, melainkan menegakkan prinsip tata kelola perkebunan yang adil, transparan, dan berkelanjutan.
“Kami tidak anti-investasi. Justru kami ingin investasi perkebunan di Kutai Kartanegara lebih sehat, transparan, dan berpihak pada masyarakat. Lahan yang tidak produktif harus dioptimalkan agar berkontribusi pada peningkatan ekonomi daerah,” tambahnya.
Selain mengevaluasi lahan perusahaan besar, Disbun Kukar juga mendorong peningkatan produktivitas kebun rakyat dan sawit swadaya. Berdasarkan data, luas kebun rakyat di Kukar mencapai sekitar 30 ribu hektare, di mana 25 ribu hektare di antaranya merupakan kelapa sawit. Kebun rakyat ini menjadi tumpuan ekonomi bagi ribuan keluarga petani.
“Kalau perusahaan tidak optimal, petani rakyat bisa mengisi ruang itu. Kita ingin pemerataan pengelolaan lahan agar tidak hanya dikuasai oleh korporasi, tetapi juga memberdayakan masyarakat,” tutur Taufik.
Disbun Kukar berharap langkah ini dapat memperkuat ketahanan ekonomi berbasis perkebunan rakyat sekaligus menekan ketimpangan antara sektor korporasi dan masyarakat lokal. Evaluasi lahan ini juga sejalan dengan kebijakan nasional, yakni Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk meninjau izin-izin lama agar selaras dengan prinsip keberlanjutan.
Melalui evaluasi tersebut, Disbun Kukar menargetkan terciptanya pola kemitraan baru antara perusahaan dan petani swadaya, memperkuat posisi petani, serta memastikan seluruh lahan berizin benar-benar dikelola secara produktif dan berdaya guna bagi pembangunan ekonomi daerah. [] ADVERTORIAL
Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan