BALIKPAPAN — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali menorehkan prestasi besar dalam perang melawan peredaran gelap narkotika di Kota Minyak. Selama periode Januari hingga Oktober 2025, jajaran Satresnarkoba bersama seluruh Polsek di wilayah hukum Polresta Balikpapan berhasil mengungkap 286 laporan polisi terkait tindak pidana narkotika dengan 324 tersangka.
Keberhasilan ini diungkap dalam gelar perkara di lobi Mapolresta Balikpapan, Kamis (06/11/2025). Acara tersebut dipimpin Kasat Narkoba Polresta Balikpapan, AKP Yoshimata, mewakili Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto. Dalam kesempatan itu, aparat menampilkan berbagai barang bukti hasil sitaan di hadapan awak media.
Dari hasil pengungkapan selama sepuluh bulan terakhir, polisi menyita 878,63 gram sabu-sabu, 218 butir obat keras, serta berbagai barang bukti pendukung lainnya. Berdasarkan perhitungan, nilai ekonomis sabu yang diamankan mencapai Rp1,31 miliar, sedangkan obat keras sekitar Rp1,09 juta.
“Dengan pengungkapan ini, diperkirakan sekitar 2.929 jiwa terselamatkan dari pengaruh narkotika serta 73 jiwa dari penyalahgunaan obat keras. Secara sosial dan ekonomi, ini menjadi capaian yang penting,” ujar AKP Yoshimata dalam keterangan persnya.
Ia menjelaskan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja keras kolaboratif antara Satresnarkoba dan seluruh jajaran Polsek. Dari total kasus yang diungkap, terdapat 32 kasus besar dengan 35 tersangka. Rinciannya, 22 kasus diungkap oleh Satresnarkoba dengan 25 tersangka, sementara 10 kasus lainnya ditangani oleh jajaran Polsek dengan 10 tersangka.
Adapun jumlah barang bukti sabu terbanyak berhasil diamankan oleh Satresnarkoba yakni 867,71 gram, sementara Polsek di wilayah hukum Polresta turut menyumbang 10,92 gram. Polisi juga menangkap IK (24), seorang tersangka yang terlibat dalam kasus peredaran obat keras.
“Modus para pelaku kini makin beragam. Ada yang masih melakukan transaksi langsung antara pembeli dan penjual, tapi ada juga yang menggunakan metode tanpa tatap muka melalui jejak digital. Bahkan, sebagian tersangka merupakan residivis yang kembali beraksi setelah bebas,” jelas Yoshimata.
Atas perbuatannya, para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman penjara panjang.
AKP Yoshimata menegaskan bahwa komitmen Polresta Balikpapan tidak akan kendur dalam memberantas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Kami butuh dukungan seluruh elemen masyarakat agar Balikpapan benar-benar bersih dari narkotika,” tegasnya.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkotika bahwa aparat hukum tidak akan memberi ruang sedikit pun untuk peredaran barang haram di wilayah Balikpapan. []
Penulis: Desy Alfy Fauzia | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan