TANAH LAUT – Kegelisahan warga Desa Pasir Putih, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, akhirnya terjawab. Kecurigaan mereka terhadap aktivitas mencurigakan seorang pria di lingkungannya berbuah penangkapan.
R alias J (44), warga setempat, tak berkutik saat aparat Polsek Kintap mendapati dirinya membawa sejumlah paket sabu siap edar, Rabu (05/11/2025) malam sekitar pukul 23.00 Wita, di Jalan A. Yani RT 001 RW 001.
Informasi yang dihimpun menyebut, petugas bergerak cepat setelah menerima laporan warga tentang gelagat mencurigakan pelaku. Dari hasil penggeledahan, ditemukan tujuh paket sabu yang disembunyikan dalam bungkusan daun pisang kering. Berat totalnya mencapai 2,30 gram kotor atau 1,04 gram bersih.
Kapolsek Kintap AKP Ahmad Baysory, mewakili Kapolres Tanah Laut (Tala) AKBP Ricky Boy Siallagan, membenarkan penangkapan tersebut pada Jumat (07/11/2025). Ia menegaskan, penangkapan itu berawal dari laporan warga yang tidak tinggal diam melihat lingkungan mereka dimasuki peredaran narkoba.
“Kami mengapresiasi warga yang berani melapor. Kolaborasi seperti ini sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kintap,” ujar AKP Baysory.
Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Kintap. Polisi menjerat R dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Baysory menegaskan, pemberantasan narkoba tidak akan berjalan tanpa dukungan masyarakat. Ia kembali menyerukan agar warga berani bersuara ketika melihat hal mencurigakan.
“Narkoba adalah musuh bersama. Kami akan terus melakukan penindakan agar Tala tetap aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Dengan keberhasilan ini, Polsek Kintap menegaskan komitmennya menjaga wilayah hukum dari ancaman peredaran gelap narkotika yang kian meresahkan. []
Fajar Hidayat
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan