Kejagung menyita aset Dadan Hindayana senilai sekitar Rp8,43 miliar serta barang mewah dan uang tunai milik tersangka lain dalam pengembangan perkara dugaan korupsi tata kelola MBG periode 2025–2026.
JAKARTA – Penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026 memasuki penelusuran aset. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dengan nilai estimasi mencapai Rp8,43 miliar, selain barang mewah dan uang tunai milik mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya serta Asep Yusuf Somantri.
Barang yang disita dari Dadan mencakup jam tangan mewah, sejumlah kendaraan, serta uang tunai dalam rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dan dolar Singapura (SGD). Penyidik menduga aset tersebut berkaitan dengan perkara korupsi tata kelola MBG yang tengah ditangani.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan nilai aset yang disita dari Dadan berdasarkan penghitungan sementara penyidik.
“Penyitaan dari Tersangka DH nilai estimasi atau total aset disita diperkirakan sebesar Rp8.436.069.815,” ujarnya dalam keterangan tertulis, sebagaimana diberitakan Cnn Indonesia, Jumat, (04/09/2026).
Di antara barang yang disita terdapat sebuah jam tangan Rolex model 52509 dengan nomor seri 1J1R8052 yang diperkirakan bernilai Rp300 juta dan satu Toyota Innova Zenix hitam bernomor polisi B 1652 EII.
Penyidik juga menyita uang tunai yang tersimpan dalam sebuah kotak, terdiri atas SGD 75.000, SGD 30.000, USD 20.000, USD 1.600, dua kelompok uang masing-masing SGD 900, SGD 44.000, serta Rp20 juta.
Sejumlah uang tunai lainnya ditemukan dalam kendaraan yang diduga milik Dadan di sebuah apartemen di Sentul, Jawa Barat (Jabar). Dari Suzuki Carry pikap putih bernomor polisi D 8649 UK, penyidik menemukan USD 240.000 yang tersimpan dalam kotak besi berwarna biru.
Sementara dari Honda WR-V merah bernomor polisi F 1527 ABX, penyidik menyita USD 20.000 serta uang rupiah masing-masing Rp4,95 juta, Rp4 juta, dan Rp990 ribu. Dari Toyota Avanza putih bernomor polisi B 1547 SZP, ditemukan uang tunai Rp24,5 juta.
Penyitaan tidak hanya menyasar aset Dadan. Dari Sony Sonjaya, penyidik mengamankan sebuah jam tangan analog mewah Bell & Ross berkode 3500BR-X33500208 beserta kotaknya. Penyidik juga menyita 11 cincin yang dilengkapi batu permata dan satu batu permata.
Aset milik tersangka Asep Yusuf Somantri, yang disebut sebagai orang kepercayaan Sony, turut disita. Barang tersebut terdiri atas satu BMW 740 Li AT putih, satu Toyota Alphard 2.5X A/T hitam, uang tunai USD 8.658, dan SGD 1.800.
Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG tersebut, Kejagung telah memproses sedikitnya tujuh orang sebagai tersangka. Selain Dadan, Sony, dan Asep, penyidik menetapkan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Komisaris Perseroan Terbatas (PT) Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Perkara itu berkaitan dengan tata kelola Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan program MBG. Kejagung menyebut SPPG semestinya dikelola yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima manfaat.
Namun, penyidik menduga dalam pelaksanaannya terdapat sejumlah SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Sejumlah yayasan juga diduga tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi mitra SPPG.
Selain persoalan penunjukan mitra, penyidik mendalami dugaan penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan barang yang dinilai tidak mendukung operasional MBG. Pengadaan tersebut mencakup 21.801 unit sepeda motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Penyitaan aset menjadi bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola MBG. Proses hukum masih berlangsung untuk mengungkap keterkaitan aset, mekanisme pengadaan, pihak yang terlibat, serta besaran kerugian negara dalam perkara tersebut. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan