KUTAI KARTANEGARA — Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat akhirnya terbongkar. Kepolisian Resor Kutai Kartanegara (Polres Kukar) berhasil mengungkap sindikat curanmor dalam Operasi Jaran Mahakam 2025, yang digelar selama 20 hari, sejak 13 Oktober hingga 1 November 2025.
Dari operasi intensif tersebut, jajaran Satreskrim Polres Kukar mengungkap tujuh kasus curanmor dan mengamankan delapan tersangka, seluruhnya pria dewasa. Beberapa di antaranya bahkan diketahui pernah keluar masuk penjara dengan kasus serupa.
Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar menjelaskan, dari delapan tersangka, tiga orang merupakan residivis yang kembali beraksi setelah bebas dari hukuman. Para pelaku diketahui beroperasi di sejumlah wilayah Kukar, memanfaatkan kelengahan korban dan lemahnya sistem keamanan kendaraan.
“Dari hasil penyelidikan, tiga pelaku merupakan residivis yang sebelumnya juga pernah terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. Mereka kembali beraksi setelah bebas dari hukuman,” ungkap AKBP Khairul Basyar dalam konferensi pers di Mapolres Kukar, Jumat (07/11/2025).
Menurut Khairul, pihaknya menerima tujuh laporan polisi selama operasi berlangsung, dengan rincian tiga kasus terjadi di siang hari dan empat kasus pada malam hari. Modus yang digunakan para pelaku beragam, mulai dari merusak kunci kontak, mencuri kendaraan saat rumah korban dalam keadaan kosong, hingga mengambil kendaraan yang masih terpasang kunci.
“Dalam pengungkapan ini, Satreskrim Polres Kukar berhasil menyita dua unit mobil (R4) dan tujuh unit sepeda motor (R2) yang kini ditetapkan sebagai barang bukti,” jelasnya.
Dari delapan pelaku, tiga kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan (P21), sementara sisanya masih dalam proses pengembangan. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 hingga 9 tahun penjara, serta Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Kapolres juga menegaskan bahwa penyidik tengah mendalami kemungkinan keterkaitan jaringan curanmor lintas daerah, mengingat pola kejahatan yang cukup sistematis dan berulang di beberapa wilayah.
Sebagai bentuk pelayanan publik, AKBP Khairul Basyar memastikan bahwa barang bukti kendaraan dapat dikembalikan kepada pemiliknya melalui mekanisme pinjam pakai selama proses hukum berjalan.
“Pemilik cukup datang ke penyidik membawa KTP, BPKB, dan STNK asli. Kebijakan ini sesuai arahan Kapolda Kaltim agar masyarakat dapat kembali memanfaatkan kendaraannya,” terangnya.
Tak lupa, Kapolres Kukar mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap kejahatan curanmor yang kini kian marak dilakukan dengan berbagai modus.
“Parkirlah kendaraan di tempat aman, gunakan kunci ganda, dan jangan tergiur membeli kendaraan tanpa dokumen resmi. Laporkan segera ke kepolisian atau hubungi Call Center 110 jika menjadi korban atau mengetahui tindak kejahatan,” tutupnya.
Dengan keberhasilan Operasi Jaran Mahakam 2025 ini, Polres Kukar kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak kejahatan kendaraan bermotor dan menjaga rasa aman masyarakat di Bumi Raja Kutai. []
Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan