Viral di Jakarta! Pemuda Batam Curi iPhone, Langsung Masuk Sel

JAKARTA — Seorang pemuda asal Batam berinisial MSR (21) diamankan setelah tertangkap basah mencuri iPhone 14 Pro milik pengunjung di Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Aksi penangkapan yang berlangsung dramatis itu viral di media sosial setelah sejumlah pengunjung berhasil menangkap pelaku bersama petugas keamanan mal.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengapresiasi langkah cepat masyarakat dan pihak keamanan Grand Indonesia yang sigap mengamankan pelaku tanpa tindakan kekerasan. “Petugas kami telah mengamankan pelaku pencurian ponsel di Grand Indonesia. Kami berterima kasih kepada masyarakat dan pihak keamanan mal yang cepat bertindak namun tetap tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Metro Menteng,” ujar Kombes Susatyo, Minggu (09/11/2025).

Selain itu, Susatyo juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap barang berharga ketika berada di area publik yang ramai.
“Kami imbau masyarakat lebih berhati-hati menyimpan barang berharga seperti ponsel dan dompet saat berada di tempat umum. Jika menemukan atau mengalami kejadian serupa, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau hubungi call center Polri 110,” tambahnya.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, dari dalam tas pelaku ditemukan dua unit ponsel, yaitu iPhone 14 Pro milik korban dan Realme Note 70 yang diakui sebagai hasil curian di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Polisi juga berhasil menghubungi pemilik ponsel lain, namun korban kedua memilih tidak membuat laporan.

Korban utama berinisial AKD (26), seorang karyawan swasta asal Jakarta Utara, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Menteng. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk petugas keamanan Grand Indonesia yang turut membantu proses penangkapan.

Kapolsek Metro Menteng Kompol Reza Rahadian menjelaskan, peristiwa pencurian berawal saat korban berjalan bersama rekannya di area East Mall Grand Indonesia. Ketika hendak menuju ke West Mall, saksi memberi tahu bahwa ponsel korban diambil oleh seseorang.

“Korban langsung berteriak ‘maling’, dan petugas keamanan bersama pengunjung segera mengejar serta mengamankan pelaku. Setelah diperiksa, di dalam tas pelaku ditemukan dua unit ponsel, termasuk milik korban,” ungkap Kompol Reza.

Pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini, MSR menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Metro Menteng. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. “Kasus ini masih kami dalami untuk mengetahui apakah pelaku juga terlibat dalam pencurian lain di wilayah Jakarta,” pungkas Reza. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com