Malone Lam Akui Curi Kripto Rp4,2 Triliun, Begini Modus Sindikatnya

Malone Lam mengaku bersalah setelah memimpin jaringan internasional yang menggunakan rekayasa sosial hingga pembobolan rumah untuk menguras aset kripto korban senilai lebih dari US$245 juta.

WASHINGTON – Rekayasa sosial atau social engineering menjadi salah satu senjata utama jaringan kejahatan siber internasional pimpinan warga Singapura, Malone Lam, dalam menguras aset kripto korban senilai lebih dari US$245 juta atau sekitar Rp4,2 triliun di Amerika Serikat (AS). Lam kini mengaku bersalah setelah sindikatnya menggunakan beragam cara untuk mendapatkan akses terhadap informasi sensitif dan dompet kripto korban.

Lam yang berusia 22 tahun mengakui keterlibatannya dalam konspirasi kejahatan terorganisasi serta pencucian hasil pencurian mata uang kripto. Sindikat tersebut diketahui beroperasi sejak sekitar Oktober 2023 hingga setidaknya Mei 2025.

Dalam menjalankan aksinya, Lam disebut berperan mengidentifikasi calon korban, mengorganisasi jaringan, serta membagi tugas kepada anggota sindikat. Para pelaku kemudian melakukan rekayasa sosial untuk meyakinkan korban agar memberikan informasi rahasia yang dapat digunakan untuk mengakses aset digital mereka.

Dalam sejumlah kasus, jaringan tersebut juga diduga melakukan pembobolan rumah guna memperoleh perangkat atau informasi yang diperlukan untuk mengakses dompet kripto. Setelah memperoleh akses, aset milik korban dikuras dan dipindahkan melalui sejumlah transaksi sebelum hasil kejahatan tersebut dicuci.

Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) menyebut Lam menggunakan sejumlah nama samaran dalam menjalankan aktivitasnya, di antaranya Anne Hathaway, $$$, dan King Greavy.

Jaksa AS Jeanine Pirro menegaskan aparat akan terus memburu pelaku kejahatan siber yang menggunakan teknologi untuk merampas aset milik korban.

“Jika Anda membangun kerajaan kejahatan siber, kami akan melacak Anda, membongkar operasi Anda, dan meminta pertanggungjawaban Anda,” ujar Jaksa AS Jeanine Pirro, sebagaimana diberitakan Cnn indonesia, Jumat (11/09/2026).

“Terdakwa ini memimpin jaringan internasional yang memangsa korban melalui penipuan, melanggar privasi mereka, dan mencuri mata uang kripto senilai ratusan juta dolar,” lanjut Pirro.

Selain kompleksitas modus kejahatan, penggunaan hasil pencurian oleh jaringan Lam turut menjadi perhatian penyidik. Uang hasil kejahatan antara lain digunakan untuk membiayai pesta di kelab malam dengan pengeluaran yang dapat mencapai US$500 ribu atau sekitar Rp10 miliar dalam satu malam.

Kelompok tersebut juga menghabiskan hasil kejahatan untuk berbagai barang dan fasilitas mewah. Kendaraan yang dibeli disebut bernilai mulai US$100 ribu hingga US$3,8 juta atau sekitar Rp1,7 miliar hingga Rp66 miliar per unit.

Selain mobil mewah, hasil pencurian digunakan untuk membeli jam tangan dan pakaian bernilai tinggi, menyewa rumah mewah, menggunakan jet pribadi, serta membayar layanan keamanan pribadi.

Kasus Lam menunjukkan jaringan tersebut tidak hanya mengandalkan serangan teknis terhadap sistem digital. Manipulasi terhadap korban melalui rekayasa sosial menjadi bagian penting dari strategi untuk memperoleh informasi sensitif sebelum aset kripto dipindahkan.

Lam diketahui pindah dari Singapura ke AS pada Oktober 2023. Kepada penyelidik, ia mengaku telah putus sekolah menengah di Singapura pada usia 14 tahun. Ia tetap berada di AS meskipun masa berlaku visanya disebut berakhir pada Januari 2024.

Lam kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Proses hukum masih berlanjut dan pengadilan akan menentukan hukuman terhadapnya setelah tahapan perkara berikutnya.

Pengungkapan jaringan tersebut sekaligus memperlihatkan bagaimana kepemilikan aset digital bernilai tinggi dapat menjadi sasaran kejahatan lintas negara melalui perpaduan manipulasi psikologis, pencurian informasi, pembobolan fisik, dan pencucian aset kripto. Kasus ini menjadi peringatan mengenai pentingnya perlindungan informasi pribadi serta keamanan akses terhadap dompet aset digital. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com